![]() |
| PLTU Batang |
BATANG, ReALITA Online — Sasnoto (42), satu
dari warga Desa Ponowareng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang resah saat
mengetahui desa kelahirannya akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU).
Desa
Ponowareng, termasuk dari lima Desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang
lahannya akan terkena proyek PLTU terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas
2x1000 MW. Keempat desa lainnya, yakni Roban, Ujung Negoro, Wonorekso, dan
Ponowareng.
Ketakutan
pun menyelimuti pikirannya dan warga di desanya. Mega proyek yang rencananya
akan memakan lahan 370 -700 hektarE itu, otomatis memaksa mereka menyingkir dan
akhirnya, kehilangan mata pencaharian. Dan masih sejuta pertanyaan lain belum
dipahami penduduk, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan nelayan
itu, mengenai PLTU dan dampaknya.
Lalu,
Susanto bersama 51 warga Desa Ponowareng nekat melakukan investigasi sendiri mendatangi
kawasan sekitar PLTU Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (8/3) lalu. Dengan menggunakan
bis, mereka bermaksud mencari tahu langsung dampak apa yang dirasakan
masyarakat di sana.
"Sampai
di sana kami berpencar. Masing-masing mencari tahu dampak dari adanya
PLTU," kata pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu kepada
ANTARA News, di Desa Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Dari
percakapannya dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan PLTU Cilacap,
ia mendapati bahwa dampak pembakaran batu bara menyebabkan masyarakat terkena
penyakit terutama yang berhubungan dengan pernafasan.
Ia
menambahkan masyarakat Cilacap kehilangan mata pencaharian akibat penggusuran
lahan untuk lokasi PLTU.
"Awalnya
mereka dijanjikan pekerjaan, tapi ternyata itu hanya bertahan satu tahun lalu
diganti pekerja dari China," ujarnya.
Menurut
cerita masyarakat sekitar PLTU Cilacap, lanjutnya, asap motor mereka juga
berasap hitam pekat.
Kenekatan
Sasnoto "berkunjung" ke kawasan sekitar PLTU Cilacap yang
berkapasitas 2x330 Mega Watt itu membulatkan keputusannya untuk menolak
kehadiran PLTU di lahan desanya yang akan berkapasitas jauh lebih besar."Pokoknya
saya menolak," katanya.
Berbagai
Polemik
Sasnoto
tidak sendiri. Sebagian besar masyarakat dari lima desa Kecamatan Kandeman,
Kabupaten Batang, Jawa Tengah mengkhawatirkan pembangunan PLTU yang rencananya
dibangun di desa mereka berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan
Wilayah Kabupaten Batang No. 07 tahun 2011.
Berbagai
penolakan yang muncul dari masyarakat disebabkan karena pembangunan PLTU yang
akan menelan dana sekitar 30 triliun itu dikhawatirkan dapat mengancam
ketahanan pangan daerah.
Pembangunan
proyek PLTU meliputi wilayah Desa Ujung Negoro hingga Roban sepanjang 7 km di
pastikan akan memakan areal persawahan dengan irigasi teknis seluas 124,5
hektar dan perkebunan melati 20 hektar Desa Karanggeneng serta sawah tadah
hujan seluas 152 ha di Desa Ujung Negoro.
Sedangkan
masyarakat di sana sebagian besar hidupnya bergantung dari lahan pertanian yang
akan dijadikan pembangunan PLTU Batang.
"Saya
bingung nanti pindah kemana, terus kerja apa. Orangtua di sini pada nangis
mikir nasib cucunya nanti gimana," kata salah satu warga Desa Karanggeneng,
Juminah (39), yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu.
Ibu
dua anak itu mengaku akan tetap bertahan meskipun dari PT Bhima Sena selaku
pengembang proyek sekarang ini sudah melakukan sosialisasi baik Ditingkat
kabupaten, kecamatan, bahkan sudah ke masyarakat sekitar yang lahanya akan
terkena proyek PLTU. Mereka menjanjikan PLTU yang dibangun memiliki teknologi
USC (Ultra Super Critical), yang disebut-sebut ramah lingkungan serta
menjanjikan pekerjaan untuk 5000 penduduk.
"Saya
tidak percaya. Saya akan kehilangan kenangan, segala-galanya," tambahnya.
Sementara
itu, menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah, lokasi terpilih di
Karanggeneng dinilai tak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional,
RTRW Jawa tengah, dan RTRW Kabupaten Batang, tempat pembangunan PLTU berada
pada kawasan laut.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang RTRW Nasional, telah ditetapkan
Taman Wisata Alam Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban sebagai kawasan lindung.
Begitu pula Perda Jateng Nomor 6/2010 tentang RTRW Jateng Tahun 2009- 2029 yang
menetapkan Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban di Kabupaten Batang sebagai Taman
Wisata Alam Laut.
Selanjutnya,
diatur dalam pasal 36 ayat 3 Perda Kabupaten Batang Nomor 07/2011 tentang RTRW
Kabupaten Batang Tahun 2011-2031, di mana Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKPD)
Pantai Ujungnegoro-Roban dengan luas 6.897,75 hektar merupakan kawasan
perlindungan terumbu karang. Namun, dalam perkembangannya, muncul keputusan
Bupati Batang Nomor 523/306/2011 tanggal 19 September 2011 yang dibuat untuk
mengubah Keputusan Bupati Batang Nomor 523/283/2005.
Mengenai
perubahan peraturan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersedia
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Batang, terutama terkait dengan isu
lingkungan dan jika terjadi kriminalisasi karena pro kontra masyarakat.
"Kalau
mau revisi peraturan keputusan Bupati itu seharusnya menunggu lima tahun
dahulu. Kami akan dalami tentang ini. Saat ini informasi yang kami miliki masih
sangat terbatas," kata Direktur LBH Semarang, Slamet Haryanto, di kantor
LBH semarang, Jumat.
Pindah
Lokasi
Sementara
itu, BLH Jawa Tengah menyarankan agar pembangunan mega proyek PLTU Batang
pindah lokasi dari Desa Karanggeneng, Kecamatan Kandeman menjadi ke Tanjung
Celong, Desa Kedawung, Kecamatan Subah.
Selain
telah disurvei investor sebagai lokasi alternatif kedua, data PLN juga
menyebutkan Tanjung Celong memiliki skor tertinggi terhadap perubahan aspek
teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.
Namun,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace menilai pemindahan lokasi PLTU
tidak menyelesaikan masalah. Mereka menuntut agar pemerintah membatalkan
pembangunan PLTU terbesar di Asia Tenggara itu.
"Tuntutan
kita kepada pemerintah untuk menghentikan ketergantungan kita terhadap bahan
bakar fosil yang sangat kotor ini," kata Jurukampanye Iklim dan Energi,
Arif Fiyanto, Jumat.
Menurutnya,
jika pemerintah terus melanjutkan pembangunan PLTU, otomatis komitmen Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi emisi sampai 26 persen pada tahun
2020 tidak akan terwujud.
"Sebaiknya
pemerintah memaksimalkan pemanfaatan sumber-sumber energi terbaru," tambahnya.Maka
yang menjadi pertanyaan adalah, apakah rencana pemerintah dalam mengejar
pasokan listrik 10.000 Mega Watt untuk menyediakan listrik bagi 35 persen Warga
Indonesia yang belum mendapatkan listrik harus mengorbankan ribuan penduduk di
Kabupaten Batang? ANT

Tidak ada komentar:
Posting Komentar