PEKANBARU,
ReALITA Online — Dua terpidana mati asal Kabupaten Indragiri Hilir Bahar dan Safkah, pihak
Kejaksaan Negeri Tembilahan sampai saat ini belum melaksanakan eksekusi mati.Kedua
terpeidana mati tersebut telah terbukti tindak pidana pembunuhan berencana,perkosaan,
perampokan, dan penculikan. Padahal, Mahkamah Agung sejak tahun 1995 sudah memutuskan.
Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Babul Khoir Harahap,di kantornya baru-baru ini kepada wartawan membenarkan hal. Ia
menyebutkan, kedua terpidana kasus pembunuhan berencana diikuti pemerkosaan, saat
ini menunggu proses eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Batu di Pulau
Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
" Memang
kedua terpidana pada tahun 2008 pernah mengajukan Grasi kepada Presiden, tetapi
permohonan ditolak. Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda proses
eksekusinya," tandasnya seperti dikutip Riauterkini.
Ia
menambahkan, untuk proses eksekusi kedua terpidana tersebut, Kajati Riau, Babul
Khoir, meminta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Akmal Abas untuk mengecek
dan mengajukan permohonan eksekusinya.
‘Karena
bagaimana pun, semua terpidana yang sudah memiliki keputusan hukum tetap harus
segera dieksekusi,” ujar Babul.
Diakuinya,
banyak terpidana yang belum dieksekusi akan memberikan kesan yang tidak baik. Nanti
masyarakat menganggap pihakya melakukan pembiaran terhadap para terpidana itu.
Sementara
itu, Bahar dan Safkah kepada keluarga mengaku sedih karena tidak ada kepastian
kapan dirinya dieksekusi. Bahar divonis mati karena terbukti melakukan perkara
pembunuhan berencana, pemerkosaan, perampokan, dan penculikan di Inhil. Sumber:
Riauterkini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar