BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi,
Jawa Barat, kini mulai mewajibkan seluruh pengusaha pusat perbelanjaan di kota
tersebut menyerahkan lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sebesar
20 persen untuk masyarakat.
"Hal itu telah
ditungakang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 dan 17 Tahun 2011 tentang
Penyerahan Sarana Fasos dan Fasum," kata Kepala Seksi Perencanaan Wilayah
dan Arsitektur Kota Bekas,i Marlina Lucianawati, di Bekasi, Kamis (15/3).
Menurut Marlina, Perda
tersebut baru disahkan pada Desember 2011 guna mengamankan aset Pemkot berupa Fasos
dan Fasum yang selama ini terkesan dibiarkan hilang akibat tidak adanya aturan
tegas terhadap pengusaha.
"Hasil kajian
kami mencatat potensi ruang terbuka hijau di Kota Bekasi sebanyak 30 persen
dari total luas lahan. Sedangkan sejauh ini, kita baru mengamankan 3,8 persen
saja," paparnya.
Menurut dia, Perda
tersebut tidak berlaku bagi pusat perbelanjaan atau mall yang telah berdiri
sebelum Perda tersebut disahkan. Aturan itu hanya mengikat bagi mall yang kini
tahap pembangunan.
"Syarat
berdirinya mall adalah memiliki lahan minimal 5.000 meter persegi, 20 persen di
antaranya wajib diserahkan kepada pemerintah untuk dikelola menjadi Fasos dan Fasum,"
katanmya.
Namun demikian, menurut
dia, pengusaha yang tidak terikat dengan aturan tersebut diimbau untuk memiliki
inisiatif membangun Fasos dan Fasum memperindah tata kota.
Dikatakan Marlina,
pihaknya menyediakan alternatif pengadaan Fasos dan Fasum melalui bank tanah
bagi pengusaha yang mengalami keterbatasan lahan.
"Bagi
pengusaha yang mengalami keterbatasan lahan namun ingin membangun fasos dan
fasum, bisa berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk membeli tanah.
Tidak menjadi masalah bila fasos dan fasum itu berada di luar area mal,"
katanya.
Secara terpisah,
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengaku banyak mendapat
masukan dari warga tentang oknum pengembang yang mengalihfungsikan lahan fasos
dan fasum menjadi area komersial tanpa persetujuan warga.
Faktanya, ada
beberapa pengembang yang mengalihfungsikan lahan fasos dan fasum di luar
peruntukannya tanpa sepengetahuan warga. Pemkot Bekasi tidak mengambil tindakan
apa pun terhadap pengembang yang melakukan itu," ujar politisi PKS itu.
Menurut dia, sesuai
Perda Nomor 16/2011, lahan fasos dan fasum itu boleh saja digunakan untuk
sarana pendidikan maupun sarana sosial keagamaan seperti tempat ibadah, balai
pertemuan dan sarana olahraga.
"Sesuai Perda,
lahan Fasos dan Fasum juga bisa digunakan untuk kegiatan usaha skala kecil dan
menengah, maupun dikuasakan kepada pihak ketiga dengan catatan tetap memberikan
kontribusi terhadap pemasukan Pemkot Bekasi," imbuh Ariyanto. Sumber:Ant

Tidak ada komentar:
Posting Komentar