BANDUNG, ReALITA Online — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
(Kejati Jabar) mengaku telah melengkapi berkas pemeriksaan Wakil Bupati
Purwakarta, Dudung B Supardi sebagai keterangan tersangka. Pemeriksaan kepada
Dudung dilakukan,Kamis, (19/4) lalu.
Penyidikan kepada
Dudung pun dianggap sudah selesai dengan pemeriksaan lanjutan tersangka itu.
Sebelumnya, tim penyidik pun telah memanggil salah seorang staf Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Kabupaten Purwakarta, Endah yang enjelaskan mengenai beberapa
kuitansi pengeluaran uang yang diajukan tersangka. Dengan demikian, tim
penyidik Kejati Jabar telah menganggap keterangan tersangka sudah cukup.
"Pemeriksaan
lanjutan keterangan tersangka kepada Dudung telah dilakukan Kamis (19/4)
kemarin dari pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kita lakukan kroscek antara
penjelasan saksi Endah dengan keterangan yang diberikan Dudung. Dari keterangan
yang diberikan, kita telah menyimpulkan bahwa keterangan dari tersangka kami menilai
sudah cukup. Jadi, tersangka untuk sementara waktu tidak akan dilakukan
pemeriksaan lanjutan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar,
Fadil Zumhana saat ditemui, Sabtu (21/4/2012).
Diketahui, Dudung
Bachtiar Supardi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006 Pemkab
Purwakarta senilai Rp 12 miliar.
Saat kasus ini
bergulir, Dudung menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Purwakarta.
Fadil menjelaskan,
dalam pemeriksaan kepada Dudung itu, tersangka sempat memberikan keterangan
adanya peranan pejabat lain yang turut terlibat. Namun, keterangan yang
diberikan Dudung itu, tim penyidik Kejati Jabar tidak langsung menyimpulkan,
sebab belum dilengkapi alat bukti yang kuat.
"Memang betul
tersangka menyebut teman-temannya yang ikut terlibat. Tapi itu kan baru
pendapat tersangka. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan tanpa didukung alat
bukti yang kuat," kata Fadil. Sumber: PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar