Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 22 April 2012

Kejati Jabar Anggap Penyidikan Wabup Purwakarta Sudah Lengkap


BANDUNG, ReALITA Online — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengaku telah melengkapi berkas pemeriksaan Wakil Bupati Purwakarta, Dudung B Supardi sebagai keterangan tersangka. Pemeriksaan kepada Dudung dilakukan,Kamis, (19/4) lalu.
Penyidikan kepada Dudung pun dianggap sudah selesai dengan pemeriksaan lanjutan tersangka itu. Sebelumnya, tim penyidik pun telah memanggil salah seorang staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Purwakarta, Endah yang enjelaskan mengenai beberapa kuitansi pengeluaran uang yang diajukan tersangka. Dengan demikian, tim penyidik Kejati Jabar telah menganggap keterangan tersangka sudah cukup.
"Pemeriksaan lanjutan keterangan tersangka kepada Dudung telah dilakukan Kamis (19/4) kemarin dari pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kita lakukan kroscek antara penjelasan saksi Endah dengan keterangan yang diberikan Dudung. Dari keterangan yang diberikan, kita telah menyimpulkan bahwa keterangan dari tersangka kami menilai sudah cukup. Jadi, tersangka untuk sementara waktu tidak akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Fadil Zumhana saat ditemui, Sabtu (21/4/2012).
Diketahui, Dudung Bachtiar Supardi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006 Pemkab Purwakarta senilai Rp 12 miliar.
Saat kasus ini bergulir, Dudung menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta.
Fadil menjelaskan, dalam pemeriksaan kepada Dudung itu, tersangka sempat memberikan keterangan adanya peranan pejabat lain yang turut terlibat. Namun, keterangan yang diberikan Dudung itu, tim penyidik Kejati Jabar tidak langsung menyimpulkan, sebab belum dilengkapi alat bukti yang kuat.
"Memang betul tersangka menyebut teman-temannya yang ikut terlibat. Tapi itu kan baru pendapat tersangka. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan tanpa didukung alat bukti yang kuat," kata Fadil. Sumber: PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar