Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 07 April 2012

Kejati Jabar Tunggu Hasil BPKP Terbaru, Terkait Kasus Pembangunan Jembatan Cikao


BANDUNG, ReALITA Online — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, saat ini menunggu hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Keuangan (BPKP) Jawa Barat terbaru, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Meskipun sebelumnya, telah ditaksir kerugian negara dalam projek tersebut senilai Rp 2 miliar.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Fadil Zumhanna, Jumat (6/4).
Dengan demikian, Fadil menegaskan, penyidikan terhadap kasus pembangunan infrastruktur publik itu tetap berlanjut, meskipun belakangan ini kabar berita penyidikan kasus tersebut sempat "sepi" dari pemberitaan media massa.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan sarana publik itu, menyeret satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purwakarta, yang tidak lain merupakan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan di lingkungan pemerintahan itu, berinisial HD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pembangunan jembatan Cikao itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2 miliar dari total pengerjaan projek senilai Rp 4,038 miliar.
"Penyidikan kasus pembangunan jembatan Cikao ini terus lanjut. Siapa bilang ini dihentikan?Meskipun saat ini jembatan itu sudah dibangun kembali, tapi kan tidak menghapus tindakan korupsi yang pernah dilakukan tersangka," ujar Fadil.
Saat disinggung mengenai penahanan kepada tersangka, diakui Fadil, pihaknya belum menahan tersangka. Pasalnya, saat ini pihaknya masih memfokuskan mengenai jumlah kerugian negara.
"Tersangkanya memang belum kami tahan. Kami masih menunggu penghitungan dari BPK. Nanti kalau perhitungan BPK sudah kami terima, kemudian penyidik merekomendasikan untuk dilakukan penahanan, maka kami pun akan menahan tersangka. Kan pada initinya penahanan itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hal senada pun diungkapkan Kepala Kejati Jawa Barat, Yuswa Kusumah saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Jumat (16/3) lalu.
Yuswa menegaskan, Kejati Jawa Barat tetap memproses tindak pidana terkait dugaan penggelapan dana dalam pembangunan jembatan Cikao, Kabupaten Purwakarta yang menyeret keterlibatan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta, berinisial HD dalam kasus tersebut.
Diakui Yuswa, meski saat ini jembatan yang digunakan sebagai jalur aktivitas masyarakat Babakan Cikao itu sudah terbangun dan dapat digunakan, tetapi kejaksaan tetap memproses sebelum tindak pidana dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan tersebut.
"Memang betul saat ini jembatan itu sudah terbangun lagi dan dapat digunakan oleh masyarakat sekitar. Tapi kan tidak menghapus tindakan pidana yang sempat dilakukan oleh tersangka. Namun, dengan telah terbangunnya jembatan itu, bisa saja itu menjadi salah satu hal yang dapat meringankan tindak pidana tersangka karena dianggap bertanggungjawab. Toh dengan dibangunnya jembatan itu tidak menghapus tindak pidana yang pernah dilakukan tersangka," tutur Yuswa. PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar