BANDUNG,
ReALITA Online —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, saat ini menunggu hasil perhitungan Badan
Pengawas Keuangan dan Keuangan (BPKP) Jawa Barat terbaru, terkait kasus dugaan
korupsi pembangunan jembatan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Meskipun sebelumnya,
telah ditaksir kerugian negara dalam projek tersebut senilai Rp 2 miliar.
Hal itu diungkapkan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Fadil Zumhanna, Jumat
(6/4).
Dengan demikian,
Fadil menegaskan, penyidikan terhadap kasus pembangunan infrastruktur publik
itu tetap berlanjut, meskipun belakangan ini kabar berita penyidikan kasus
tersebut sempat "sepi" dari pemberitaan media massa.
Diketahui, kasus
dugaan korupsi pembangunan sarana publik itu, menyeret satu pegawai negeri sipil
(PNS) di lingkungan Pemkab Purwakarta, yang tidak lain merupakan Kepala Dinas
Bina Marga dan Pengairan di lingkungan pemerintahan itu, berinisial HD.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan BPKP, telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam
hal pembangunan jembatan Cikao itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2
miliar dari total pengerjaan projek senilai Rp 4,038 miliar.
"Penyidikan
kasus pembangunan jembatan Cikao ini terus lanjut. Siapa bilang ini
dihentikan?Meskipun saat ini jembatan itu sudah dibangun kembali, tapi kan
tidak menghapus tindakan korupsi yang pernah dilakukan tersangka," ujar
Fadil.
Saat disinggung
mengenai penahanan kepada tersangka, diakui Fadil, pihaknya belum menahan
tersangka. Pasalnya, saat ini pihaknya masih memfokuskan mengenai jumlah
kerugian negara.
"Tersangkanya
memang belum kami tahan. Kami masih menunggu penghitungan dari BPK. Nanti kalau
perhitungan BPK sudah kami terima, kemudian penyidik merekomendasikan untuk
dilakukan penahanan, maka kami pun akan menahan tersangka. Kan pada initinya
penahanan itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," katanya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, hal senada pun diungkapkan Kepala Kejati Jawa Barat, Yuswa Kusumah
saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE
Martadinata Kota Bandung, Jumat (16/3) lalu.
Yuswa menegaskan,
Kejati Jawa Barat tetap memproses tindak pidana terkait dugaan penggelapan dana
dalam pembangunan jembatan Cikao, Kabupaten Purwakarta yang menyeret
keterlibatan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta,
berinisial HD dalam kasus tersebut.
Diakui Yuswa, meski
saat ini jembatan yang digunakan sebagai jalur aktivitas masyarakat Babakan
Cikao itu sudah terbangun dan dapat digunakan, tetapi kejaksaan tetap memproses
sebelum tindak pidana dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan tersebut.
"Memang betul
saat ini jembatan itu sudah terbangun lagi dan dapat digunakan oleh masyarakat
sekitar. Tapi kan tidak menghapus tindakan pidana yang sempat dilakukan oleh
tersangka. Namun, dengan telah terbangunnya jembatan itu, bisa saja itu menjadi
salah satu hal yang dapat meringankan tindak pidana tersangka karena dianggap
bertanggungjawab. Toh dengan dibangunnya jembatan itu tidak menghapus tindak
pidana yang pernah dilakukan tersangka," tutur Yuswa. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar