JAKARTA, ReALITA
Online —
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, divonis enam
tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta seluruh harta dan asetnya disita.
Putusan
dijatuhkan dalam sidang kasus penerimaan suap dari wajib pajak di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3/2012). Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menyita seluruh harta dan aset milik Gayus.
Putusan pengadilan ini benar-benar memiskinkan Gayus.