JAKARTA, ReALITA
Online —
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, divonis enam
tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta seluruh harta dan asetnya disita.
Putusan
dijatuhkan dalam sidang kasus penerimaan suap dari wajib pajak di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3/2012). Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menyita seluruh harta dan aset milik Gayus.
Putusan pengadilan ini benar-benar memiskinkan Gayus.
Seusai
sidang, jaksa Edi Rakamto mengatakan, seluruh barang bukti berupa harta
kekayaan dan aset milik Gayus, sesuai vonis majelis hakim, disita oleh negara.
Edi
menuturkan, harta Gayus yang disita oleh negara, antara lain, sejumlah uang
yang tersimpan dalam rekening dan deposito, baik dalam mata uang rupiah maupun
mata uang asing sebesar Rp 74 miliar; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading,
Jakarta Utara; mobil Honda Jazz; Ford Everest; serta 31 batang emas
masing-masing seberat 100 gram.
”Uang
Rp 74 miliar telah berada di tangan kami dan dititipkan di Bank Indonesia,”
kata Edi.
Gayus
tak banyak berkomentar seusai mendengar vonis majelis hakim yang diketuai
Suhartoyo dengan anggota Ugo, Sudjatmiko, Pangeran Napitupulu, dan Anwar.
Sebenarnya
vonis majelis hakim dalam perkara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang
menuntut Gayus divonis delapan tahun penjara.
Gayus
sebelumnya telah divonis untuk perkara berbeda, yakni penggelapan pajak dan
penyuapan hakim Muhtadi Asnun yang telah mendapatkan ketetapan hukum tetap
vonis 12 tahun penjara serta kasus pemalsuan paspor dengan hukuman dua tahun.
kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar