![]() |
| Walikota Bekasi Nonaktif, Muchtar Muhammad |
JAKARTA, ReALITA Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengancam menjemput paksa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, yang
seharusnya menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). KPK mengaku
telah mengantongi petikan putusan kasasi yang menghukum Mochtar pidana enam
tahun penjara karena korupsi.
"Petikan
putusan majelis hakim kasasi sudah cukup menjadi dasar untuk mengeksekusi
terdakwa, dalam hal ini Pak MM (Mochtar Mohammad)," kata Juru Bicara KPK,
Johan Budi di kantornya, Kamis (15/3). Menurut Johan, hingga Kamis (15/3) sore
