![]() |
| Walikota Bekasi Nonaktif, Muchtar Muhammad |
JAKARTA, ReALITA Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengancam menjemput paksa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, yang
seharusnya menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). KPK mengaku
telah mengantongi petikan putusan kasasi yang menghukum Mochtar pidana enam
tahun penjara karena korupsi.
"Petikan
putusan majelis hakim kasasi sudah cukup menjadi dasar untuk mengeksekusi
terdakwa, dalam hal ini Pak MM (Mochtar Mohammad)," kata Juru Bicara KPK,
Johan Budi di kantornya, Kamis (15/3). Menurut Johan, hingga Kamis (15/3) sore
Mochtar memang tidak hadir untuk memenuhi panggilan KPK untuk menjalani
eksekusi badan.
Johan
menambahkan, penuntut umum dari KPK selaku eksekutor memiliki kewenangan untuk
melaksanakan putusan MA atas Mochtar. Bahkan tanpa surat panggilan pun, kata
Johan, bisa saja KPK melaksanakan eksekusi.
"Tapi
kami hormati Pak MM makanya kita kirim surat agar hari ini bersiap-siap untuk
menjalani eksekusi," imbuh Johan.
Namun
demikian, Johan Budi juga mengatakan KPK tidak akan langsung melakukan
penjemputan paksa. "Kalau hari ini belum bisa hadir, ya kita kirim surat
panggilan kedua dulu," imbuhnya.
Diberitakan
sebelumnya,Kamis siang tadi pengacara Mochtar, Sira Prayuna mendatangi KPK.
Menurut Sira, kliennya menolak menjalani eksekusi karena hingga saat ini belum
mendapat salinan putusan kasasi.
Sebelumnya,
Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan
Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun
mengajukan kasasi.
Majelis
kasasi MK pada Rabu, (7/3) pekan lalu, memutuskan Mochtar bersalah karena
korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna
Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu penjara
selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta, serta ganti rugi
keuangan negara sebesar Rp 639 juta. Sumber:JPPN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar