Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 16 Maret 2012

KPK Ancam Jemput Paksa Wako Bekasi Nonaktif


Walikota Bekasi Nonaktif, Muchtar Muhammad
JAKARTA, ReALITA Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam menjemput paksa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, yang seharusnya menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). KPK mengaku telah mengantongi petikan putusan kasasi yang menghukum Mochtar pidana enam tahun penjara karena korupsi.
"Petikan putusan majelis hakim kasasi sudah cukup menjadi dasar untuk mengeksekusi terdakwa, dalam hal ini Pak MM (Mochtar Mohammad)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (15/3). Menurut Johan, hingga Kamis (15/3) sore Mochtar memang tidak hadir untuk memenuhi panggilan KPK untuk menjalani eksekusi badan.
Johan menambahkan, penuntut umum dari KPK selaku eksekutor memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan MA atas Mochtar. Bahkan tanpa surat panggilan pun, kata Johan, bisa saja KPK melaksanakan eksekusi.
"Tapi kami hormati Pak MM makanya kita kirim surat agar hari ini bersiap-siap untuk menjalani eksekusi," imbuh Johan.
Namun demikian, Johan Budi juga mengatakan KPK tidak akan langsung melakukan penjemputan paksa. "Kalau hari ini belum bisa hadir, ya kita kirim surat panggilan kedua dulu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya,Kamis siang tadi pengacara Mochtar, Sira Prayuna mendatangi KPK. Menurut Sira, kliennya menolak menjalani eksekusi karena hingga saat ini belum mendapat salinan putusan kasasi.
Sebelumnya, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.
Majelis kasasi MK pada Rabu, (7/3) pekan lalu, memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap  dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu penjara selama enam tahun penjara  plus denda Rp 300 juta, serta ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 639 juta. Sumber:JPPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar