BANDUNG,ReALITA Online
— Pernyataan mengejutkan
dilontarkan Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat. Eep menduga Surat Izin
Pemeriksaan Presiden No R-85/Pres/10/2010 yang dikeluarkan pada tahun 2010 saat
dirinya masih berstatus tersangka dalam kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan
(BP PBB) Kabupaten Subang, adalah palsu.
Dugaan,
kata Eep, muncul setelah pihaknya membandingkan tandatangan Presiden RI Susilo
Bambang Yodhoyono yang ada pada Surat Izin Pemeriksaan Presiden No
R-85/Pres/10/2010 dengan yang ada pada piagam penghargaan yang sempat ia
terima, juga dengan tandatangan presiden yang ada di laman http://en.wikipedia.org/wiki/File:Susilo_Bambang_Yudhoyono_signature.svg.
Menurut
Eep, tandatangan presiden dalam surat izin pemeriksaan tersebut menunjukkan
kekakuan dan kejanggalan. Seperti terlihat pada hurup S, sambungan huruf S
dengan B terdapat penebalan, hurup B bagian bawah tidak lengkung, lengkungan
huruf D sangat kaku, serta hurup H yang tidak terlihat dan hanya
merupakan bulatan.
"Sedangkan
dalam berbagai tandatangan, huruf H-nya sangat kelihatan. Tapi pada surat izin
itu, sambungan Y dengan O tidak menyatu. Tanda tangan itu diindikasikan
dijiplak menggunakan balpoin biasa yang tipis," terang Eep kepada Tribun
melalui ponselnya, Rabu (14/3/2012).
Sedangkan
tandatangan Presiden dalam Piagam Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana
Wira Karya yang diberikan kepadanya sebagai Bupati Subang pada tanggal 7 Juni
2007 dan dalam halaman situs
http://en.wikipedia.org/wiki/File:Susilo_Bambang_Yudhoyono_signature.svg. tidak
terdapat perbedaan yang berarti kecuali sedikit sekali yang menunjukkan
kewajaran.
Andri,
ajudan Eep Hidayat menambahkan, kejanggalan juga terlihat dalam tandatangan
surat izin yang terlihat sangat tipis. Biasanya, kata Andri, tanda tangan
Presiden SBY dalam berbagai naskah dan piagam, selalu diisi dengan huruf tebal.
"Namun
ternyata dalam surat perjanjian itu tandatangan Presiden SBY sangat tipis jika
dibandingkan dengan tanda tangan di beberapa naskah lainnya," katanya.
Lebih
jauh Andri menjelaskan, indikasi tersebut juga dilihat dari Tata Naskah Surat
Dinas yang ditujukan kepada Jaksa Agung dalam poin Perihal yang menyebutkan,
"Permohonan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Tindakan Penyidikan
terhadap Sdr. Drs. Eep Hidayat, Bupati Kabupaten Subang." Ini, menurut
Andri terlihat menyimpang dari logika tata naskah surat.
"Pasalnya,
dengan demikian berarti Presiden memohon persetujuan kepada Jaksa Agung,
padahal seharusnya, di dalam perihal tidak dituliskan kata permohonan seperti
itu," ujarnya.
Hal
lain yang menjadi indikasi palsu adalah ketidakmungkinannya Presiden
mendengarkan sepihak dari Jaksa Agung, sedangkan Kementrian Dalam Negeri yang
mengetahui duduk perkara sebenarnya tidak dimintai pertimbangan hukum.
"Mustahil
setingkat Presiden tidak mempunyai etika pemerintahan yang baik. Sebelumnya
pernah ada orang yang berani memalsu tanda tangan Presiden, benar tidaknya
surat ini palsu, Istana yang harus menjelaskan, hanya kalau asli saya prihatin
dengan tata naskah kepresidenan seperti itu," kata Andri.
Resmi
Rachman
Firdaus, ketua jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi yang
melibatkan Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat menolak tuduhan Eep yang menilai
surat izin presiden untuk pemeriksaan adalah palsu.
"Kami
tak tahu bentuk tanda tangan Presiden yang asli atau palsu. Satu hal yang
pasti, kami menerima secara resmi surat izin itu dari Sekneg (Sekretaris
Negara)," ujar Rachman saat Tribun menghubunginya melalui pesawat telepon,
Rabu (14/3/2012).
Menurutnya,
tuduhan itu merupakan upaya pembenaran sekaligus tanda penolakan Eep terhadap
vonis lima tahun yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) terhadapnya. "Sama
halnya saat dia menyatakan hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) tidak
menunjukkan adanya kerugian negara," katanya. tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar