![]() |
| Pasangan DAHSYAT |
CIKARANG, ReALITA Online — Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi akan memberikan teguran kepada tim Sukses
pasangan Darip Mulyana - Jejen Sayuti (DAHSYAT) karena tidak memberikan laporan
penerimaan dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah
ditentukan.
Menurut
Rahmat Nuryono, Anggota KPU Kabupaten Bekasi divisi sosialisasi, program dan
data mengatakan Sesuai dengan Peraturan KPU Nomer 6 tahun 2010, pasal 12 ayat 1
dan 2 seluruh pasangan calon diwajibkan memberikan Laporan penerimaan dan
penggunaan dana kampanye.
“Laporan
dana kampanye sedianya harus diserahkan minimal 3 hari setelah kegiatan
kampanye Pemilukada Kabupaten Bekasi 2012, namun hingga batas akhir penerimaan
laporan dana kampanye pada Rabu (14/3) pasangan Dahsyat belum juga
menyerahkannya ke sekretariat KPU Kabupaten Bekasi”, ujarnya
Sementara
2 pasangan lainnya yakni pasangan Nero dan SAJA telah menyerahkan laporannya
pada minggu lalu. “Kami akan rapat pleno mengenai belum diserahkannya Laporan
penerimaan dan penggunaan dana kampanye dari tim sukses pasangan Dahsyat.
Nanti kami juga akan berikan teguran”, imbuh Rahmat.
Lebih
lanjut ia menjelaskan, untuk laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye
dari 2 pasangan calon lainnya saat ini sudah diserahkan ke Lembaga Audit
Independen untuk diperiksa dan diaudit dari mana saja asal dana kampanyenya.
Sementara
itu ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Tim Sukses Dahsyat, Waras
Warsito mengatakan bahwa mungkin saja tim kampanye belum menyerahkan. “Coba
tanya ke Pak Aep ketua tim kampanye”, ujarnya. Namun ketika Republika
mencoba menghubungi Aep Saepul Rohman, telepon selular ketua tim pemenangan
DAHSYAT ini tidak aktif. Republika.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar