CIKARANG, ReALITA Online — Dua
tim sukses pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bekasi tidak puas dengan
keputusan KPU Daerah yang memenangkan pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Rohim
Mintareja (NERO) dalam Pemilukada 2012. Untuk menunjukkan sikap ketidaksetujuan
mereka terhadap putusan KPU itu, tim sukses pasangan SAJA dan DAHSYAT menolak
menandatangani berkas berita acara rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bekasi.
Budi
Purwanto, tim sukses pasangan nomor urut 2 Sa’dudin-Jamalulail Yunus (SAJA),
mengatakan pihaknya tidak menandatangani berkas rapat pleno karena ada dugaan
telah terjadi kecurangan Pemilukada berupa politik uang. Tudingan kecurangan
itu diarahkan pada pasangan nomor urut satu.
“Saat
ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan digunakan untuk
bukti dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu rencananya akan
didaftarkan paling lambat 3 hari setelah penetapan pemenang Pemilukada,” kata
Budi.
Sedangkan
Aa Surawan, anggota tim sukses pasangan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (DAHSYAT),
mengatakan pihaknya tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi surat suara
yang berlangsung di Kantor KPU. Karena, mereka menilai telah terjadi
kecurangan.
Aa
Surawan mengatakan kecurangan Pemilukada Kabupaten Bekasi dapat terlihat secara
nyata dan masif. "Banyak terjadi money politics dan joki di
beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS),'' katanya. "Kami juga memiliki
beberapa video pelanggaran joki suara yang terjadi di desa Wanasari kecamatan
Cibitung Kabupaten Bekasi.''
Ketua
KPUD Kabupaten Bekasi, Adi Susila, tidak mempermasalahkan berkas rapat Pleno
yang tidak ditandatangani oleh Tim Sukses pasangan SAJA dan Dahsyat. Karena
berdasarkan aturan perundang-undangan, hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tetap dinyatakan sah secara hukum
“Pengaduan
bisa diajukan mulai hari ini, Senin dan Selasa karena penetapan pemenang sudah
ditetapkan pada Kamis malam,'' ucapnya. Republika.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar