Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 16 Maret 2012

DAHSYAT dan SAJA Tolak Hasil Rekapitulasi Suara KPUD Bekasi


CIKARANG, ReALITA Online — Dua tim sukses pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bekasi tidak puas dengan keputusan KPU Daerah yang memenangkan pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja (NERO) dalam Pemilukada 2012. Untuk menunjukkan sikap ketidaksetujuan mereka terhadap putusan KPU itu, tim sukses pasangan SAJA dan DAHSYAT menolak menandatangani berkas berita acara rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bekasi.
Budi Purwanto, tim sukses pasangan nomor urut 2 Sa’dudin-Jamalulail Yunus (SAJA), mengatakan pihaknya tidak menandatangani berkas rapat pleno karena ada dugaan telah terjadi kecurangan Pemilukada berupa politik uang. Tudingan kecurangan itu diarahkan pada pasangan nomor urut satu.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan digunakan untuk bukti dalam gugatan ke  Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu rencananya akan didaftarkan paling lambat 3 hari setelah penetapan pemenang Pemilukada,” kata Budi.
Sedangkan Aa Surawan, anggota tim sukses pasangan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (DAHSYAT), mengatakan pihaknya tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi surat suara yang berlangsung di Kantor KPU. Karena, mereka menilai telah terjadi kecurangan.
Aa Surawan mengatakan kecurangan Pemilukada Kabupaten Bekasi dapat terlihat secara nyata dan masif. "Banyak terjadi money politics dan joki di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS),'' katanya. "Kami juga memiliki beberapa video pelanggaran joki suara yang terjadi di desa Wanasari kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.''
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Adi Susila, tidak mempermasalahkan berkas rapat Pleno yang tidak ditandatangani oleh Tim Sukses pasangan SAJA dan Dahsyat. Karena berdasarkan aturan perundang-undangan, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tetap dinyatakan sah secara hukum
“Pengaduan bisa diajukan mulai hari ini, Senin dan Selasa karena penetapan pemenang sudah ditetapkan pada Kamis malam,'' ucapnya.  Republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar