Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***
Tampilkan postingan dengan label pemilukada bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilukada bekasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Maret 2012

SAJA dan DAHSYAT Tolak Teken Hasil Pemilukada Bekasi


Pasangan SAJA dan DAHSYAT
BEKASI, ReALITA Online — Rusuh, menjadi bagian dari pesta demokrasi rakyat Kabupaten Bekasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang baru lalu. Disayangkan, aroma money politics menyeruak di Kabupaten Bekasi. Pencoblosan sudah dilakukan 11 Maret lalu, penghitungan suara pun sudah hampir mencapai finish. Dari penghitungan suara tiga pasang calon Bupati/Wakil Bupati, yaitu dr. Neneng – Rohim (Nero), Sa’duddin – Jamal (Saja) dan Darip – Jejen Sayuti (Dahsyat), untuk sementara pasangan urut pertama “Nero” unggul di 23 kecamatan.
Dari hasil perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi tercatat “Nero” memperoleh 442.857 (41,66%), “Saja” memperoleh 331.638 (30,75%) dan “Dahsyat” mendapat 304.108 (28,19%). Sesuai dengan peraturan, maka jika hasil akhir sudah didapatkan, maka dari masing-masimg pasangan calon dapat menerima hasil penghitungan dengan membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan. Nyatanya tim “Saja” dan “Dahsyat” tidak bersedia manandatangani berita acara penghitungan kertas suara yang telah masuk.

Jumat, 16 Maret 2012

KPUD Bekasi Tegur DAHSYAT Soal Dana Kampanye


Pasangan DAHSYAT
CIKARANG, ReALITA Online — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi akan memberikan teguran kepada tim Sukses pasangan Darip Mulyana - Jejen Sayuti (DAHSYAT) karena tidak memberikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Menurut Rahmat Nuryono, Anggota KPU Kabupaten Bekasi divisi sosialisasi, program dan data mengatakan Sesuai dengan Peraturan KPU Nomer 6 tahun 2010, pasal 12 ayat 1 dan 2 seluruh pasangan calon diwajibkan memberikan Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.