![]() |
| beras |
JAKARTA,
ReALITA Online —
Instruksi Presiden No.3/2012 diberlakukan untuk melindungi tingkat
pendapatan petani dan pengamanan cadangan beras. Inti instruksi presiden ditandatangani Presiden Susilo Yudhoyono pada 27 Februari 2012, pemerintah telah menaikkan harga beli Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering
Giling (GKG), dan harga pembelian beras dalam negeri rata-rata 25 persen.
Menurut informasi dari situs Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu (29/2),
