![]() |
| beras |
JAKARTA,
ReALITA Online —
Instruksi Presiden No.3/2012 diberlakukan untuk melindungi tingkat
pendapatan petani dan pengamanan cadangan beras. Inti instruksi presiden ditandatangani Presiden Susilo Yudhoyono pada 27 Februari 2012, pemerintah telah menaikkan harga beli Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering
Giling (GKG), dan harga pembelian beras dalam negeri rata-rata 25 persen.
Menurut informasi dari situs Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu (29/2),
harga pembelianan GKG dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum tiga persen adalah Rp 4.150 per kg di penggilingan, atau Rp 4.200 per kg di gudang Perum BULOG.
harga pembelianan GKG dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum tiga persen adalah Rp 4.150 per kg di penggilingan, atau Rp 4.200 per kg di gudang Perum BULOG.
Harga
pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen,
butir patah maksimum dua persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp
6.600 per kg di gudang Perum BULOG.
Harga-harga tersebut jika dibandingkan
dengan harga pembelian sesuai Inpres Nomor 7/2009 adalah naik
rata-rata 25 persen.
Menurut
instruksi presiden terdahulu itu, harga GKG di petani adalah Rp 2.640 dan
di penggilingan Rp 2.685; harga beli GKG di penggilingan Rp 3.300 dan Rp 3.345
di gudang Perum BULOG dan harga beli
beras dalam negeri Rp 5.060 di gudang Perum BULOG. ANT

Tidak ada komentar:
Posting Komentar