BANDUNG,
ReALITA Online —
Setelah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan
Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, masih harus menunggu kepastian soal
jabatan mereka. Pemprov Jabar, kini sekarang sedang mempersiapkan surat pemberhentian
kedua kepala daerah tersebut.
Menurut
Asisten Daerah I Pemprov Jabar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM Pemprov Jawa
Barat Herry Hudaya, pemberhentian kedua kepala daerah tersebut harus melewati
proses administrasi.
''Kami
harus menunggu surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum. Tidak bisa kita baca dari
koran,” tegas Herry.