BANDUNG,
ReALITA Online —
Setelah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan
Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, masih harus menunggu kepastian soal
jabatan mereka. Pemprov Jabar, kini sekarang sedang mempersiapkan surat pemberhentian
kedua kepala daerah tersebut.
Menurut
Asisten Daerah I Pemprov Jabar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM Pemprov Jawa
Barat Herry Hudaya, pemberhentian kedua kepala daerah tersebut harus melewati
proses administrasi.
''Kami
harus menunggu surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum. Tidak bisa kita baca dari
koran,” tegas Herry.
Menurut
Herry, surat dari JPU akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat. Lalu, akan
dibuatkan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri. Namun masalahnya, dua kasus kepala daerah ini ditangani JPU yang berbeda.
Untuk
Mochtar, kata dia, JPU yang menangani dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan Eep ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Posisinya,
sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari JPU. Kalau sudah dapat dari JPU
segera kami proses,” tegas Herry.
Menurut
Herry, walaupun keduanya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), proses
pemberhentian tidak akan terganggu. Asal JPU sudah melaporkan ke Pemprov Jabar,
pembuatan surat rekomendasi tersebut tidak akan memakan waktu lama.
“Dari
provinsi ke Mendagri tidak akan lama. Bikin s
Herry
menyakinkan kalau Pemprov Jabar tidak akan menahan rekomendasi tersebut kalau
sudah ada laporan dari JPU. Apalagi, pemberhentian kedua kepala daerah tersebut
tidak perlu lagi melewati sidang paripurna di DPRD kabupaten/kota. “Isi
surat memberhentikan sekaligus mengangkat penggantinya,” kata Herry. Yang akan menggantikan kedua kepala daerah ini adalah Wakil Bupati Subang dan
Wakil Wali kota Bekasi. Sumber:republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar