Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 14 Juli 2010

30 Kepala Sekolah di Bekasi Serahkan Barang Bukti Korupsi



CIKARANG, ReALITA Online — Kejaksaan Negeri Cikarang memanggil 30 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/7). Mereka diminta menyerahkan seluruh barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan setempat senilai Rp 3 miliar dari anggaran daerah 2008.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cikarang Agus Setiadi, mengatakan 30 kepala sekolah itu adalah penerima dan pengguna alat multimedia. "Barang bukti akan disita untuk keperluan penyidikan," kata Agus.

Hingga siang ini, puluhan kepala sekolah tersebut bergantian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, di kawasan Deltamas, Cikarang, Bekasi. Barang bukti yang diserahkan antara lain, laptop, televisi, komputer, printer, alat scan, infocus, proyektor, stabilitzer, kamera digital, DVD Player, dan paket VCD materi pelajaran.

Semua barang bukti itu, kata Agus, akan dicocokkan dengan daftar anggaran belanja riil. Jaksa curiga, harga belanja alat diduga digelembungkan, dan proses tendernya tidak benar.

Menurut Agus, para kepala sekolah itu juga akan dimintai keterangan seputar proses pengadaan alat multimedia yang mereka terima dari Dinas Pendidikan, selaku pelaksana proyek yang berlangsung awal 2008 lalu itu. Satu orang kepala sekolah disodorkan 15- 20 pertanyaan.

Awalnya, proyek pengadaan multimedia dialokasikan dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat 2007, tetapi tidak terserap. Karena pelaksanaannya gagal, dana pengadaan alat multimedia diluncurkan dalam APBD Kabupaten Bekasi, tahun berikutnya.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Cikarang Helena Octavianne, mengatakan indikasi penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan proyek alat multimedia untuk menunjang kegiatan sekolah di Kabupaten Bekasi sangat kuat. Seperti, satu sekolah dilaporkan mendapat 11 item alat multimedia tetapi hanya 10 item terealisasi. "Indikasi korupsi ada," kata Kepala Intelijen itu.

Menurut Helena, jaksa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, EN, pegawai Dinas Pendidikan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang terlibat dalam proyek pengadaan alat multimedia. "Tetapi tersangka EN belum kami tahan, panggilan pertama dia mangkir," katanya. Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar