Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 15 Juli 2010

Djumyanto,SH: “Kalau Sejak Awal Ade Saya Tahu Pelajar, Pasti Tidak Ditahan”

KARAWANG, ReALITA Oneline — Ade Yusuf Jaelani Bin Umin (15), warga Desa Dawuan Timur, Kec. Cikampek, Kab. Karawang, Ja-Bar, jadi kini terpidana setelah hakim tunggal Djumyanto,SH, yang menyidangkan perkara pidana memvonis hukuman 2 bulan 4 hari penjara potong masa tahanan, Selasa (13/7) lalu, di Pengadilan Negeri Karawang.

BERDASARKAN dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) identitas Ade Yusuf pendidikan tamat SMP tapi menganggur. Logika berpikir sejujurnya, berarti dia tidak sekolah lagi dan pengangguran. Setelah 2 bulan tahanan Jaksa, saya teliti sehingga saya tahu. Lalu hakim tanya, apa mau sekolah lagi? Dia jawab “mau”. Karena saya pikir Ade masih mau sekolah lagi, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) saya panggil supaya tuntutan 2 bulan saja.

Lantas mengapa ada yang memberatkan? Karena Ade Yusuf sudah sering melakukan tindak pidana pencurian susu dan coklat di warung. Hanya baru ketahuan belakangan ini hingga dia sampai ditangkap polisi berdasarkan laporan pemilik warung.

Mengapa tidak saya putuskan 2 bulan malah menjadi 2 bulan 4 hari, karena menyangkut tanggapan masyarakat jangan sampai menuding hakim yang menyidangkan perkara pidana tersebut menjadi tanda tanya. Putusan itu berdasarkan Pasal 464 ayat (2) butir c Undang-Undang Perlindungan anak menyebutkan: “Sangsi terhadap anak yang melakukan pidana harus dipertimbangkan yang terbaik bagi si anak.”

Tapi kalau sejak awal saya tahu sebagai pelajar, pasti tidak ditahan dan tetap mengikuti pendidikan walaupun status sebagai terdakwa. Meskipun demikian masa tahanan tinggal 4 hari lagi dia sudah bebas. (esi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar