"Dia mendapatkan video Ariel, lalu iseng disebarkan," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/7).
Meski K sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan, Mabes Polri belum selesai melakukan penyidikan. Mereka masih mencium dugaan ada orang yang lebih pertama kali mengunggah video porno Ariel.
"Penyidik masih meyakini ada pihak yang lebih dulu lagi. Siapa saja yang menyebarkan akan terus kita cari. Hingga kini jumlah tersangka ada 12," kata Edward.
Sebelumnya Edward pernah membocorkan identitas K. K merupakan pengelola salah satu situs. K mengunggah video tersebut dari suatu tempat free Wi-Fi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar