Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 12 Juli 2010

KPUD Karawang Tetapkan Tahapan dan Jadwal Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati


KARAWANG, ReALITA.com — Penyerahan daftar dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan (independen) KPUD Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadwalkan, Kamis (8/7).


Apabila memenuhi syarat 3 persen maka penyerahan ke PPS dilakukan Minggu (11/7). Sebaliknya, apabila tidak memenuhi berkas dikembalikan dan diberi kesempatan memperbaiki sampai, Sabtu (10/7). Demikian Agus Riva'i menjawab konfirmasi ReALITA di KPUD Karawang, Rabu (7/7).


Dia menjelaskan, dukungan dimaksud minimal 3 persen adalah dari jumlah penduduk Karawang dan tersebar di 30 kecamatan. Dia menambahkan, kalau 3 persen jumlah penduduk berarti sekitar 64.518 penduduk yang mempunyai hak pilih dan setidaknya tersebar di 16 kecamatan atau 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Apabila kurang dari 50 persen daftar dukungan jalur perseorangan, Riva'i menegaskan, maka KPUD akan mengembalikan berkas. Dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki sampai 10 Juli 2010. Tapi kalau daftar dukungan penuhi persyaratan, demikian ia menjelaskan, KPUD segera menyerahkan ke setiap PPS di tingkat desa sambil memverifikasi jadwal.


PPS kemudian melakukan mulai 14 Juli hingga 3 Agustus. Apabila ditemukan ada pemilih ternyata tidak mendukung perseorangan, PPS harus membuat formulir pernyataan tidak mendukung.


Menurut Riva'i, setelah dukungan memenuhi persyaratan, maka calon perseorang diumumkan telah penuhi persyaratan. Dikatakan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil dibuka 18-24 Agustus 2010.


Pasangan calon bupati dan wakil baik dari perseorangan maupun dari partai politik mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan tersebut. Sedangkan calon dari partai politik diperbolehkan mendaftarkan diri apabila memiliki perwakilan 15 persen kursi di DPRD Karawang.


Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani akan dilaksanakan pada tanggal 20-27 Agustus. Penelitian surat pencalonan peserta pada tanggal 25-31 Agustus 2010. Penyampaean hasil persyaratan pasangan pada tanggal 1-2


September 2010. Dan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon dan penambahan dukungan calon perseorangan. Sedangkan verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan tanggal 17-22 September 2010.


Kemudian penetapan pasangan calon bupati dan wakil yang memenuhi tanggal 24 September. Penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil tanggal 25 September. Pengumun pasangan calon bupati dan wakil Minggu 26 September 2010.


Ketika ditanya calon yang sudah pasti, "Kalau calon dari partai politik yang pasti dan tidak perlu koalisi adalah PDIP, Partai Demokrat dan Partai Golkar," kata Riva'i.


Pelaksanaan pemilukada diperkirakan tanggal 16 Nopember 2010. Namun kalau terjadi putaran kedua dilaksanakan 26 Desember. Sementara periode Dadang S Muchtar berakhir tanggal 16 Desember 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar