Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 15 Juli 2010

Luna Maya Ditahan, Cut Tari Masih Bebas


JAKARTA, ReALITA Online — Markas Besar Polri sudah menahan dua artis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran video seks. Sebelumnya Ariel "Peterpan" dan kini Luna Maya.

Lantas bagaimana dengan Cut Tari, yang juga sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka? Dia ditahan juga? "Belum," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2010. Yang jelas, menurut Marwoto, Luna "diduga ikut pembuatan video."

Kenapa ada perbedaan perlakuan dengan Luna Maya dan Ariel? Marwoto tidak merinci kenapa penyidik menerapkan perlakuan yang berbeda. Hanya saja, saat ditanya apakah Luna ditahan karena dinilai tak kooperatif dalam proses penyidikan, Marwoto tak membantah. Tapi, Marwoto menolak berkomentar ketika ditanya apakah dengan demikian berarti Cut Tari bersikap kooperatif terhadap penyidik.

Luna ditahan sejak semalam. Diperiksa sejak Rabu pagi kemarin, penyidik melarangnya pulang.

Alasan Polisi Tahan Luna Maya

Marwoto tidak menyebut lokasi penahanan Luna Maya itu. Apakah di tahanan Brimob Kelapa Dua, Rutan Wanita Pondok Bambu, atau tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Marwoto tidak membantah bahwa salah satu alasan penahanan Luna karena tidak kooperatif. "Itu termasuk juga," tambah Marwoto. Dalam kasus dugaan video porno ini, Ariel 'Peterpan' sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ariel diancam dengan Pasal 282 KUHP, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mabes Polri menjerat Luna Maya dan Cut Tari dengan pasal kesusilaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Polri juga mengenakan keduanya dengan UU Pornografi. Kendati demikian, polisi tidak menjerat Luna dan Cut Tari dengan UU ITE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar