Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 16 Juli 2010

Sekda Kota Bekasi Tersangka dan Ditahan KPK

JAKARTA, ReALITA Online — KPK, Kamis (15/7) malam, menahan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Ja-Bar, Tjandra Utama Effendi, di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta.

TJANDRA keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/7), sekitar pukul 20.00 WIB dan tidak berkomentar apapun kepada wartawan yang menanyainya. Dia segera memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ yang akan membawanya ke rumah tahanan Mabes Polri.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka Sekda Kota Bekasi, itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan, Tjandra Utama Effendi

telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. "Sudah tersangka," kata Ade ketika ditanyakan wartawan tentang status Sekda Pemkot Bekasi di Gedung KPK.

Dengan demikian, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan; Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari; Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III Suharto; dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.

Tim KPK sebekumnya telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, pada 21 Juni lalu, terkait dengan penyerahan uang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta. Pemberian tersbut diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang pada intinya hasil audit dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (esi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar