JAKARTA, ReALITA Online — KPK, Kamis (15/7) malam, menahan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Ja-Bar, Tjandra Utama Effendi, di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta.
TJANDRA keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka Sekda Kota Bekasi, itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan, Tjandra Utama Effendi
telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. "Sudah tersangka," kata Ade ketika ditanyakan wartawan tentang status Sekda Pemkot Bekasi di Gedung KPK.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan
Tim KPK sebekumnya telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, pada 21 Juni lalu, terkait dengan penyerahan uang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta. Pemberian tersbut diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang pada intinya hasil audit dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (esi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar