Melalui tim yang dibentuk, KPKB menemukan indikasi praktek pungutan liar yang dilakukan sekolah-sekolah di
Hasilnya, kata Iwan, terbukti tim menemukan hampir semua sekolah melakukan pungutan uang saat pendaftaran ulang. "Kami punya bukti berupa dua lembar bukti pembayaran seragam sekolah tertanggal 9 Juli 2010 di dua SMA/SMK di Bandung," tuturnya.
Caranya bermacam-macam, ada yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung berdalih untuk membeli perlengkapan hingga bayaran sekolah. "Biasanya dilakukan oleh oknum pegawai tata usaha. Anehnya sepengetahuan kepala sekolah," ujarnya sembari mengatakan tentu ini melanggar Perda 15/2008.
Sementara itu, Koordinator tim pengaduan masyarakat KPKB, Dwi Subawanto menyatakan, jumlah uang yang dipungut bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.”Saat ini KPKB sedang mencari cara agar oknum yang melakukan pungutan liar tersebut masuk dalam tindak korupsi,” tandasnya.
"Bisa masuk gratifikasi. Kami sedang merencanakan bersama LBH bagaimana caranya hal ini dapat diadukan ke KPK agar ada efek jera. Kalau merujuk kepada Perda, sanksinya hanya administrasi paling berat mutasi dan tunda kenaikan pangkat," jelasnya.
Dwi menyayangkan sikap masyarakat/orang tua didik yang enggan melaporkan karena alasan beban psikologi. Bila tidak membayar maka murid tidak dapat mendaftar ulang. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar