Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 18 Juli 2010

RS yang Cantumkan Nama Internasional Akan Ditertibkan


JAKARTA, ReALITA Online Direktur Jenderal Pelayanan Medika Kementerian Kesehatan, Supriyantoro, mengimbau rumah sakit tidak lagi mencantumkan nama "internasional." Menurut dia yang penting kualitas, bukan namanya yang internasional.

"MESKIPUN sudah internasional, jangan dijadikan itu sebagai nama. Penggunaan nama ‘internasional’ tidak menjadi standard mutu," kata Supriyantoro usai peresmian rumah sakit MRCCC Siloam Hospital Semanggi Jakarta, Sabtu (17/7).

Dia mengatakan, rumah sakit sangat berbeda dengan komoditas barang. Fungsi rumah sakit adalah melayani masyarakat. "Jadi, kalau masyarakat dikelabui dengan nama ‘internasional’ dan tenyata tidak berstandar internasional, akan berpengaruh pada penanganannya karena menyangkut nyawa manusia."

Oleh karena itu, demikian Dirjen Yanmed mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban standar internasional di tiap rumah sakit. "Biasanya masa terakreditasi hanya dua tahun dan harus diakreditasi lagi. Kalau tidak bisa dicabut harus ganti nama," tandas dia.

Pada 14 Agustus 2010 nanti, kata Supriyantoro, Kementerian Kesehatan akan menertibkan rumah sakit berstandar internasional dengan meregistrasi ulang. Dan juga rumah sakit yang menggunakan nama ‘internasional’, "Kalau tidak memenuhi standar, kami akan lihat apakah standar internasionalnya harus dicabut atau tidak," jelasnya.

Dia mengimbau sebelum tanggal 14 Agustus 2010, rumah sakit internasional sudah melakukan pengakreditasian ulang. Dari datanya, hingga saat ini sudah tercatat 12 rumah sakit yang berstandar internasional.

"Sebelum 14 Agustus diharapkan mereka dapat mengubah, tentunya dengan proses hukum dan akte notaris, dan mereka dipacu untuk melakukan sertifikasi internasional bukan nama "internasional"," katanya. (esi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar