Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 20 Mei 2011

Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 2,5 Tahun

LABUHANBATU, ReALITA Online — Nahas benar nasib remaja 14 tahun asal Parlabian, Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diperkosa ayah dan paman tirinya. Parahnya aksi bejat itu pelaku sudah melakukan sejak 2,5 tahun lalu.

Kedua tersangka meyakini kedoknya tidak akan terbongkar lantaran Bunga mengalami keterbelakangan mental. Namun, serapat-rapatnya bangkai ditutup, baunya akan tercium juga. Aksi mereka kepergok para tetangga.

Tak tampak penyesalan sedikit pun di wajah tersangka abang beradik yang merupakan ayah dan paman tiri korban saat diperiksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Labuhanbatu.

Su (31), ayah tiri korban mengaku telah puluhan kali melakukan aksi bejatnya. Hal yang sama juga diakui S (28), paman tiri korban. Pelaku memperkosa korban saat ibu kandungnya tidak di rumah.

Sementara itu, saat ditemui di Mapolres Labuhanbatu, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Bunga. Dia masih syok atas peristiwa ini.

Kisah pilu Bunga terkuak oleh warga. Awalnya warga sempat curiga melihat Su sering berduaan dengan Bunga saat ibu kandung korban pergi ke pasar.

Karena penasaran, tetangga mencari tahu apa yang terjadi di rumah korban. Warga akhirnya memergoki pelaku dengan mengintip di sela-sela dinding rumah semi permanen itu. Melihat langsung perilaku bejat itu, warga langsung melaporkan Su ke Mapolres Labuhanbatu. Kepada polisi, Bunga mengaku, selain Su, paman tirinya juga ikut memperkosa.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Tito Hutauruk membenarkan peristiwa tersebut. Kini dua pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Mereka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2003 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. RO,okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar