Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 21 Mei 2011

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa MM

BANDUNG, ReALITA Online — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi terdakwa MM Wali Kota Bekasi Nonaktif yang terjerat dugaan kasus korupsi. Pasalnya, hakim menilai keberatan yang diajukan terdakwa dalam sidang sebelumnya, telah memasuki materi pokok perkara.

"Majelis hakim menyatakan menolak seluruhnya keberatan terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim ,Azharyadi Pria Kusuma, dalam sidang di ruang Krisna Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (19/5/2011).

Hakim mengatakan, keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas, itu dianggap telah memasuki materi pokok perkara.

"Dakwaan yang dinilai tidak cermat dan tidak jelas itu sudah masuk pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan nanti," katanya.

Azharyadi pun memerintahkan agar persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU Rudi Margono menyebut akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang pada Selasa pekan depan. esi,detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar