Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang dalam putusan sela tersebut, memutuskan sidang kasus korupsi upah pungut senilai Rp 14 miliar tersebut tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
I Gusti Lanang menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai secara jelas dan tidak kabur berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Maka keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak diterima sepenuhnya. Dengan ini majelis memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," kata Lanang.
Pada sidang selanjutnya menurut Lanang, sidang akan dilanjutkan untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (6/5). RO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar