Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 05 Mei 2011

Hakim Tolak Keberatan Bupati Subang

BANDUNG, ReALITA Online — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi terdakwa Bupati Subang EH kasus dugaan korupsi Upah Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang, dalam sidang lanjutan, Senin (2/5).

Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang dalam putusan sela tersebut, memutuskan sidang kasus korupsi upah pungut senilai Rp 14 miliar tersebut tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

I Gusti Lanang menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai secara jelas dan tidak kabur berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Maka keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak diterima sepenuhnya. Dengan ini majelis memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," kata Lanang.

Pada sidang selanjutnya menurut Lanang, sidang akan dilanjutkan untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (6/5). RO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar