Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 05 Mei 2011

Rekonstruksi Penembakan “A Wie-Dora Halim” Diundur

MEDAN, ReALITA Online — Rekontruksi penembakan Kho Wie To alias A Wie (34) dan Lim Chi Chi alias Dora Halim (30) yang direncanakan digelar Selasa (4/5) Jalan Akasia II Lingkungan VII Nomor 50 Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpaksa diundur.

"Rekonstruksi kasus penembakan dengan menghadirkan dua tersangka, Sun An alias Ayong alias An Lang (50) penduduk Perumahan Teluk Gong, Jakarta Utara dan Ang Ho (33) penduduk Kalideres Jakarta Barat,terpaksa diundur karena Jaksa dari Kejari Medan tidak bisa hadir karena mengikuti sidang perampokan CIMB Niaga di PN Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Heru Prakoso, Selasa (2/5).

Tetapi rekontruksi tersebut akan dilaksanakan, sambungnya Heru, hari ini Rabu, (4/5), sekitar pukul 09.00 WIB guna memperjelas peristiwa penembakan itu terjadi. Jaksa peneliti dari Kajari Medan sangat diperlukan untuk hadir dalam rekontruksi, sehingga penyidik layak mengajukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini, Rabu (4/5) sekira pukul 09.00 WIB rekonstruksi kita laksanakan dengan menghadirkan jaksa agar penyidik layak mengajukan BAP perkaranya, " ucapnya.

Sebelumnya, Kasubid Dokliput AKBP MP Nainggolan menegaskan, dalam waktu dekat Polisi akan segera mengirim berkas dua tersangka yang telah ditangkap ke JPU.

"Tersangka diancam melanggar Pasal 340 sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," jelas Nainggolan.

Terjadi di Dua Lokasi

Kasat Reskrim Polresta Medan di tempat terpisah melalui Wakasat Reskrim AKP Ruruh Wicaksono ketika ditemui Analisadi Sat Reskrim Selasa,(2/5) sore, mengutarakan rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri A Wie-Dora Halim direncanakan berlangsung di dua lokasi bebeda, yakni di Sat Reskrim Polresta Medan dan TKP di rumah korban Jalan Akasia II Lingkungan VII Kelurahan Durian Medan.

Rekonstruksi ini direncanakan akan diikuti seluruh saksi mata yang diperiksa polisi berdomisili di Medan di antaranya, para pembantu korban Hana membuka pintu garasi rumah dan Aini yang ikut bersama korban dalam mobil dan dua tersangka Sun An dan Ang Ho diduga otak pelaku.

Khusus rekonstruksi di TKP, papar AKP Ruruh Wicaksono, pihaknya akan melakukan pengamanan baik tertutup dan terbuka dengan kekuatan satu pleton Sat Samapta Polresta Medan bersama Polsekta setempat guna menjaga kelancaran peraktek adegan diperikaran 40 adegan lebih.

"Kami berharap rekonstruksi ini berjalan lancar guna diketahui duduk perkara dan kronologis sebenarnya kejadian tersebut," tukasnya.

Masih Buru

Sampai saat ini polisi bersama Interpol mesih memburu tujuh DPO antara lain penyedia jasa eksekutor Acui alias Halim Winata alias Yosep alias Jackson (37) penduduk Jalan Vinus Kompleks Cemara Asri Medan, anak Sun An yakni Tony yang membawa empat eksekutor melarikandiri ke Pulau Sinaboi Bagan Siapiapi.

Sedangkan Acuan merupakan Kepala RT di Sinaboi yang membantu melarikan para eksekutor menyeberang ke luar pulau Sumatera diperkirakan melarikan diri ke Malaysia dan Singapura.

Beberapa waktu lalu, polisi juga sempat mengendus dan menemukan jejak tersangka di Pulau Jemur yang berada diperbatasan Indonesia-Malaysia. Usai melarikan diri dari Pulau Sinaboi, setelah itu polisi tidak menemukan jejak para pelaku lagi yang diperkiran sudah mealariak diri ke negara jiran.

Bersamaan dengan itu polisi juga menggerebek rumah Acui di Cemara Asri da n Sun An di Jakarta Utara dan menyita kendaraan para tersangka sebagai barang bukti. RO,Analisa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar