Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 07 Mei 2011

Jaksa Jebloskan Kadis Bimarta Kota Bekasi ke LP Bulak Kapal

BEKASI, ReALITA Online — Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan dijebloskan ke dalam rumah tahanan Bulak Kapal, Jumat (6/5). Tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (6/5), beberapa simpatisan dan kuasa hukum tersangka nyaris baku hantam dengan penyidik.

Hal ini membuat para jaksa wanita berhamburan keluar guna menyelematkan diri. Beruntung sejumlah aparat Polres Metro Bekasi sigap, sehingga mampu melerai perselisihan.

Keributan kembali terjadi lantaran Refer Harianja kuasa hukum tersangka, dilarang masuk ke dalam ruangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Bekasi. "Tidak benar peningkatan status saksi menjadi tersangka berlangsung hanya lima menit. Mana penerapan KUHAP yang benar," tanya Refer.

Menurut dia, Agus tidak menerima suap senilai Rp150 juta seperti yang disangkakan penyidik. Kata Refer, uang tersebut diterima dari Direktur CV Arizona AT Situngkir sebagai penyertaan modal bisnis palawija di Purwakarta. AT Situngkir sendiri lebih dulu ditahan di LP Bulak Kapal pada Jumat (22/4).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi, Andre Abraham Aruan mengaku, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menahan tersangka.

Bukti yang dimaksud terekam dalam dua lembar cek, masing bertuliskan Rp100 juta dan Rp50 juta, yang ditujukan kepada Agus. Cek diberikan pada Maret 2006 atau saat Agus menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distrakim).

"Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf (a) dan (b), pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman di atas 15 tahun," jelas Andre.

Kasus ini mencuat, saat AT Situngkir ditengarai memberikan ratusan juta kepada Agus. Uang tersebut diduga uang pelicin untuk mendapatkan proyek di instansi terkait. Kesal janji yang diamanatkan tidak terealisasi, AT Situngkir melaporkan perkara itu kepada Kejari Kota Bekasi hingga akhirnya ia ikut ditahan dengan tuduhan gratifikasi. RO, MICOM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar