Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 21 Mei 2011

Mantan Kadisdik Bekasi Mendekam di Bui

BEKASI, ReALITA Online — Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Bekasi, Tony Sukasah (54), divonis hukuman satu tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek laboratorium multimedia untuk 30 SMP sehingga negara rugi hingga Rp 510 juta.

"Hasil rapat majelis hakim menimbang dan memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menghukum terdakwa untuk menjalani satu tahun penjara dengan denda Rp 52 juta," kata Hakim Ketua I Gusti Ngurah Artanaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (20/5/2011).

Vonis terhadap terdakwa Tonny Sukarsah itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Setiadi yang menuntut terdakwa selama 4,5 tahun.

Tony yang mengenakan kemeja putih lengan panjang serta celana hitam, tampak tertunduk setelah mendengarkan putusan majelis hakim.

Majelis hakim dalam memutuskan vonis terhadap Tony Sukarsah menggunakan dakwaan subsider dari JPU dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Jo UU RI Nomor20 Tahun 2001.

"Yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mengakui serta terdakwa juga merupakan pejabat publik. Akan tetapi yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan saat persidangan dan tidak pernah terjerat masalah hukum sebelumnya," ujar hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Cece Suryana menyatakan, kecewa dengan putusan hakim dan menilai kliennya tidak bersalah. "Klien kami tidak bersalah, lagi pula tidak ada bukti yang memberatkan klien kami," tandasnya.

Cece menyatakan, siap untuk melayangkan surat banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Mantan Kadisdik Kabupaten Bekasi, Tony Sukarsah, terjerat kasus korupsi pengadaan laboratorium multimedia senilai Rp 3 miliar di 30 SMP pada tahun anggaran 2008.

Namun dalam pelaksanaanya, terdakwa yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati mengatur hanya tiga rekanan perusahaan yang bergiliran mendapatkan proyek tersebut.Ketika itu terdakwa, tidak melakukan lelang terbuka dan mengatur serta mengakali pemenang dengan memilih beberapa perusahaan rekanan proyek tersebut.

Ada 25 perusahaan rekanan yang seolah-olah dilibatkan dalam proyek tersebut meski pada kenyataannya, hanya tiga perusahaan yang berbagi proyek tersebut. esi,BERITA8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar