Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 05 Mei 2011

Menkes Terancam 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA, ReALITA Online — Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih terancam kena sanksi pidana 1,5 tahun penjara.

Pasalnya, Endang tetap menolak membeberkan daftar nama susu berbakteri Enterbacteri Sakazakii sebagaimana yang sudah diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya.

"Jika sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dilakukan eksekusi oleh institusi yang berwenang, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian. Apabila Menkes tidak mau juga, maka sanksi konkretnya Menkes bisa dipidana karena menghalangi eksekusi," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah, Kahar Maranjaya saat berbincang dengan okezone, Kamis (5/5/2011).

Kahar menjelaskan, hal itu terlebih dahulu harus di kroscek, apakah betul Menkes sudah mendapatkan data mengenai susu berbakteri tersebut. Pasalnya yang melakukan riset terhadap sejumlah produk susu formula yakni IPB dan BPOM.

"Kabarnya itu kan sudah diteliti oleh IPB. Jadi apakah hasil riset sudah disampaikan atau belum? Jika riset itu didanai Kemenkes maka sudah dilaporkan atau belum? Kalau memang sudah dilaporkan, ya harus disampaikan (ke publik)," terangnya.

Menurutnya, langkah yang diambil Menkes untuk tidak mengumumkan nama produk susu berbakteri tersebut cukup beralasan. "Karena Menkes juga tidak tahu merek yang disinyalir tercemar tersebut. Sehingga terhadap yang dia tidak tahu wajar juga untuk tidak mengumumkan, karena temuan dilakukan oleh penelitian pihak lain dan bukan Depkes," kata Kahar.

Namun, jika memang Menkes ternyata tahu dan tidak mempublikasikannya, baru bisa dijerat pidana menghalangi-halangi eksekusi putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 4 bulan dan pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dengan ancaman satu tahun penjara. okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar