Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 20 Mei 2011

Polres Subang Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

SUBANG, ReALITA Online — Puluhan ton pupuk bersubsidi yang kemasannya telah diganti dengan kemasan pupuk nonsubsidi berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Subang dari sebuah gudang di Desa Batangsari Kecamatan Sukasari. Selain itu, Polisi menciduk salah seorang tersangka penggantian kemasan pupuk tersebut, Sugandi (32) warga Kapung Krajan, Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari.

Menurut Kepala Polres Subang, Ajun Komisaris Besar M. Awal Chairuddin didampingi Kasatreskrim, Ajun Komisaris Darmono mengatakan, terbongkarnya kasus pengubahan kemasan pupuk subsidi menjadi non subsidi berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Setelah kita selidiki ternyata laporan tersebut benar. Anggota kami langsung menggrebek lokasi dan dari tempat itu ditemukan 2 truk atau 20 ton pupuk bersubsidi yang telah berganti kemasan. Pupuk itu akan diangkut ke luar Subang, “ kata Kapolres, ketika ditemui seuasi cara pencerahan bagi anggota Polri yang disampaikan Wadir Samapta Polda Jabar, AKBP Endang Sapruddin di Aula Mapolres Subang, Rabu (18/5).

Menurut dia, tersangka langsung diamankan ke Mapolres, sedangkan barang bukti berupa pupuk dititipkan di gudang milik pertani. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Tersangka mengaku mengumpulkan pupuk bersubsidi itu dengan cara memlinya darii sejumlah kios di wilayah Kab. Subang, “ kata Kapolres.

Tersangka, sambung Kapolres, mengubah kemasan pupuk itu di gudang milik orang lain. Guna mempertangung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No.7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi junto Permendag. RI No.030/1M/DAG/Per/2008 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian.

Kapolres berharap, semua pihak ikut terlibat dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi. Dengan demikian, aksi penyalahgunaan pupuk yang di arahkan bagi para petani itu tidak terjadi lagi. “Kami akan mengembangkan kasus ini agar kasus ini bisa terungkap secara tuntas,” kata Kapolres. PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar