![]() |
| 40 ABG ditangkap karena penyalahgunaan obat |
BEKASI,
ReALITA Online — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menggerebek
sebuah Toko Obat dan Kosmetik Nikiza,
Jalan Malaka Baru Raya No. 3 Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat. Toko tersebut
terbukti menjual obat penenang Parkinal yang dijual tanpa izin kepada
masyarakat umum termasuk remaja yang masih duduk di bangku SMP.
“Penjualannya
sudah lama karena di toko tersebut ada pembukuan,” kata Wakil Direktur Tindak
Pidana Narkoba Kombes Pol Anjan Pramuka Putra di Gedung Direktorat IV Narkoba,
Cawang, Jakarta Timur, Kamis (1/3/2012).
Dari
hasil penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa 900 butir pil dalam tiga
botol dan satu botol yang sudah kosong. Kemudian uang Rp 2.387.000 dan dua buku
berisi catatan penjualan obat.
Obat
bersandi ‘H’ tersebut sebenarnya diproduksi secara legal di Indonesia. Tetapi,
kata Anjan karena toko Nikiza yang menjual obat ‘H’ itu tidak mengantongi izin
dan menjualnya tidak sesuai resep dokter, tentu saja bisa membahayakan orang
yang mengkonsumsinya, apalagi belakangan diketahui obat tersebut disalahgunakan
fungsinya.
Penggerebekan
lanjut Anjan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menganggap
toko obat tersebut sangat meresahkan. Kemudian, polisi melakukan pengintaian
terhadap pelajar SMP dan SMA yang membeli obat di toko tersebut.
Setelah
yakin, Polisi lalu menggerebek dan menemukan obat merek 'H' serta uang hasil
penjualan, termasuk seorang karyawannya Muhammad Akbar yang kini menjalani pemeriksaan
intensif.
Salahgunakan Obat Parkinson, 40 ABG
Ditangkap
Sedikitnya
40 ABG (anak baru gede) ditangkap anggota Bareskrim Polri saat membeli obat
penenang Parkinal di Toko Obat dan Kosmetik Nikiza, Jalan Malaka Baru Raya No.
3 Bintara, Bekasi Barat pada Rabu (29/2/2012) kemarin.
Pasalnya,
obat yang berfungsi menyembuhkan penyakit saraf seperti parkinson itu, telah
disalahgunakan oleh mereka sebagai obat penghilang rasa malu dan mengakibatkan
selalu melakukan perlawanan terhadap siapapun. Bahkan dari 40 pemuda yang
ditangkap dalam satu hari tersebut, "17 orang diantaranya pelajar. SMP
tiga orang, SMA 14 orang, sisanya 23 orang pekerja atau pengangguran,"
terang Anjan.
"Kami
terima informasi dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual obat penenang
kepada anak muda dan pelajar. Setelah mendapatkan bukti-bukti, baru dilakukan
penggerebekan di toko tersebut," kata Kombes Anjan Putra, Wadir
Direkotorat IV Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri,
Kamis (1/3/2012).
Selain
mengamankan para konsumen obat Parkinal, Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga
menangkap penjaga toko obat dan kosmetik Nikiza bernama Muhammad Akbar, serta
pemilik toko bernama Muhammad Nur pada Kamis (1/3/2012) dini hari di rumahnya
di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Seorang
lagi baru kami tangkap berinisial N di wilayah Jakarta Pusat. N diketahui
sebagai bos besarnya mereka dalam pendistribusian obat-obatan tersebut,"
jelasnya.
Dari
hasil penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti empat botol obat
parkinal yang berisi 900 butir yang berlogo H, uang tunai Rp 2.387.000 dan dua
buah buku catatan hasil penjualan obat selama dua tahun.
Adapun
efek samping dari penggunaan obat tersebut antara lain tingkah laku cenderung
bodoh dan cuek terhadap lingkungan, hilang rasa malu sehingga cenderung lakukan
perlawanan dan membuat onar. Dan yang paling parah adalah merusak fungsi otak.
"Kepada
para konsumen ini, kami sudah panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan
penjelasan tentang obat-obatan tersebut. Kemudian mereka seluruhnya membuat
surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," jelasnya lagi.
Penjual
dan pemasok yang ditangkap polisi lalu dikenakan pasal 197 Undang-undang Nomor
36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau
denda Rp 1,5 miliar. Subsidair pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009
tentang kesehatan dengan denda Rp 100 juta.
Sementara
untuk para pembelinya, pihak kepolisian mengembalikannya kepada pihak keluarga
untuk dilakukan pembinaan.Obat yang dijual dengan haga Rp 5000 per sepuluh
butir tersebut mempunyai efek yang membahayakan, tingkah laku cenderung cuek
terhadap lingkungan dan keluarga, berani melawan dan sering buat onar, fungsi
kerja otak terancam lumpuh karena obat tersebut untuk penyakit parkison,
prestasi belajar dan bekerja cenderung menurun. Tribunnews.com, inilah.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar