Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 02 Maret 2012

Polisi Gerebek Toko Penjual Obat Ilegal di Bekasi


40 ABG ditangkap karena penyalahgunaan obat
BEKASI, ReALITA Online — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menggerebek sebuah Toko Obat dan Kosmetik Nikiza, Jalan Malaka Baru Raya No. 3 Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat. Toko tersebut terbukti menjual obat penenang Parkinal yang dijual tanpa izin kepada masyarakat umum termasuk remaja yang masih duduk di bangku SMP.
“Penjualannya sudah lama karena di toko tersebut ada pembukuan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Anjan Pramuka Putra di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (1/3/2012).
Dari hasil penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa 900 butir pil dalam tiga botol dan satu botol yang sudah kosong. Kemudian uang Rp 2.387.000 dan dua buku berisi catatan penjualan obat.  
Obat bersandi ‘H’ tersebut sebenarnya diproduksi secara legal di Indonesia. Tetapi, kata Anjan karena toko Nikiza yang menjual obat ‘H’ itu tidak mengantongi izin dan menjualnya tidak sesuai resep dokter, tentu saja bisa membahayakan orang yang mengkonsumsinya, apalagi belakangan diketahui obat tersebut disalahgunakan fungsinya.
Penggerebekan lanjut Anjan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menganggap toko obat tersebut sangat meresahkan. Kemudian, polisi melakukan pengintaian terhadap pelajar SMP dan SMA yang membeli obat di toko tersebut.
Setelah yakin, Polisi lalu menggerebek dan menemukan obat merek 'H' serta uang hasil penjualan, termasuk seorang karyawannya Muhammad Akbar yang kini menjalani pemeriksaan intensif.
Salahgunakan Obat Parkinson, 40 ABG Ditangkap
Sedikitnya 40 ABG (anak baru gede) ditangkap anggota Bareskrim Polri saat membeli obat penenang Parkinal di Toko Obat dan Kosmetik Nikiza, Jalan Malaka Baru Raya No. 3 Bintara, Bekasi Barat pada Rabu (29/2/2012) kemarin.
Pasalnya, obat yang berfungsi menyembuhkan penyakit saraf seperti parkinson itu, telah disalahgunakan oleh mereka sebagai obat penghilang rasa malu dan mengakibatkan selalu melakukan perlawanan terhadap siapapun. Bahkan dari 40 pemuda yang ditangkap dalam satu hari tersebut, "17 orang diantaranya pelajar. SMP tiga orang, SMA 14 orang, sisanya 23 orang pekerja atau pengangguran," terang Anjan.
"Kami terima informasi dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual obat penenang kepada anak muda dan pelajar. Setelah mendapatkan bukti-bukti, baru dilakukan penggerebekan di toko tersebut," kata Kombes Anjan Putra, Wadir Direkotorat IV Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri, Kamis (1/3/2012).
Selain mengamankan para konsumen obat Parkinal, Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga menangkap penjaga toko obat dan kosmetik Nikiza bernama Muhammad Akbar, serta pemilik toko bernama Muhammad Nur pada Kamis (1/3/2012) dini hari di rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Seorang lagi baru kami tangkap berinisial N di wilayah Jakarta Pusat. N diketahui sebagai bos besarnya mereka dalam pendistribusian obat-obatan tersebut," jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti empat botol obat parkinal yang berisi 900 butir yang berlogo H, uang tunai Rp 2.387.000 dan dua buah buku catatan hasil penjualan obat selama dua tahun.
Adapun efek samping dari penggunaan obat tersebut antara lain tingkah laku cenderung bodoh dan cuek terhadap lingkungan, hilang rasa malu sehingga cenderung lakukan perlawanan dan membuat onar. Dan yang paling parah adalah merusak fungsi otak.
"Kepada para konsumen ini, kami sudah panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan penjelasan tentang obat-obatan tersebut. Kemudian mereka seluruhnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," jelasnya lagi.

Penjual dan pemasok yang ditangkap polisi lalu dikenakan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Subsidair pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan denda Rp 100 juta.
Sementara untuk para pembelinya, pihak kepolisian mengembalikannya kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan.Obat yang dijual dengan haga Rp 5000 per sepuluh butir tersebut mempunyai efek yang membahayakan, tingkah laku cenderung cuek terhadap lingkungan dan keluarga, berani melawan dan sering buat onar, fungsi kerja otak terancam lumpuh karena obat tersebut untuk penyakit parkison, prestasi belajar dan bekerja cenderung menurun. Tribunnews.com, inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar