![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto |
JAKARTA, ReALITA
Online —
Pertikaian dua kelompok pemuda di
Kampung Rawa Bambu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/3) malam lalu, menemukan
titik terang. Aparat gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi
mengantongi nama satu tersangka yang diduga kuat membacok Septian Yahya
Saputra,(19), pada Minggu (18/3), pemicu bentrokan dua kelompok pemuda pribumi
dan Ambon.
"Dari
beberapa keterangan saksi yang kita periksa, ada satu nama yang sudah kami tetapkan tersangka," ucap Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di areal Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto
mengatakan, sebelum menetapkan AR tersangka, petugas Reskrimum Polda bersama
Polresta Metro Bekasi memanggil tiga saksi. Dari keterangan itu terbukti AR
membacok. "Ini salah satu dari saksi yang diperiksa. Dalam penanganan ini
kita berusaha hati-hati betul, tidak hanya keterangan pelaku," paparnya.
AR
tercatat tinggal Perumahan Titian Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan
Satria, Bekasi tersebut, merupakan salah satu warga Ambon yang ikut melakukan
sweeping terhadap warga pribumi. Aksi sweeping ini muncul setelah salah satu
warga Ambon membeli minuman keras di warung dan membuat onar. Karena kesal,
seorang warga setempat memukul pria itu dengan botol saos.
Tidak
terima dengan aksi tersebut, puluhan warga Ambon langsung men-sweeping dan
membacok Yahya Saputra yang sampai saat ini dirawat di RS Ananda Bekasi.
"Setelah diperiksa, dia mengaku yang membacok. Satu barang bukti sebuah
senjata tajam sejenis parang sudah kita sita," katanya.
Tersangka
tersebut bisa bertambah seiring fakta dan penyidikan di lapangan. Penambahan
bisa terjadi karena ada beberapa korban. "Tersangka dari pihak masyarakat
juga kita selidiki, sudah dapat beberapa tinggal masalah waktu,"
sambungnya.
Bagaimana
dengan aksi bentrokan yang menewaskan dua warga Ambon? Rikwanto menambahkan
sampai saat ini pihaknya telah memanggil beberapa saksi, baik itu kelompok
pribumi dan kelompok Ambon. "Terkait bentrokan kita sudah memeriksa 12
saksi juga," jelas Rikwanto.
Dalam
kasus ini, aparat kepolisian tidak hanya menelusuri pelaku pembacokan Yahya
Saputra. Tapi juga mengusut aksi bentrok yang mengakibatkan dua orang luar ikut
menjadi korban. Sebab, dua kejadian ini memiliki benang merah sama. "Siapa
pun yang melanggar tindak pidana akan diproses," tegasnya. Sumber:detik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar