![]() |
| RSUD Karawang |
KARAWANG, ReALITA Online — Di tengah maraknya aksi unjuk rasa
menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Karawang malah
ikut-ikutan menaikan tarif pelayanannya awal April mendatang. Recana kenaikan tarif tersebut bahkan telah disosialisasikan melalui media massa lokal, Kamis (29/3).
ikut-ikutan menaikan tarif pelayanannya awal April mendatang. Recana kenaikan tarif tersebut bahkan telah disosialisasikan melalui media massa lokal, Kamis (29/3).
Dalam
sosialisasi tersebut pihak manajemen RSUD menyebutkan, dasar kenaikan tarif
pelayanan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 59 tahun 2012 tentang
Pelayanan Kesehatan Standari I Pada RSUD Kelas B Nonpendidikan yang
ditandatangani 1 Pebruari 2012. Hanya saja, manajemen RSUD tidak menyebutkan
secara rinci berapa persen kenikan tarif yang akan diberlakukannya.
Pengumuman
kenikan tarif dari RSUD tersebut sontak mengundang reksi keras dari berbagai
eleman masyarakat Karawang. Mereka menolak rencana tersebut karena
dianggap telah melabrak aturan perundang-udangan yang berlaku dan hanya akan
menambah penderitaan rakyat Karawang.
Ketua
Komisi D DPRD setempat, H. Nanda Suhanda mengatakan, untuk menaikan tarif RSUD
yang nota bene merupakan Badan Usah Milik Daerah (BUMD) tidak cukup mengacu
kepada Perbup.
“Kenaikan
tarif palayanan pada RSUD harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ketentuan itu mengacu kepada Undang-undang No. 28 tahun 2010 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi,” kata Nanda, ketika dihubungi, Kamis (29/3).
Menurut
Nanda, jika RSUD jadi melaksanakan rencananya April mendatang, maka lembaga itu
telah melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, lembaga
tersebut selalu mendapat kucuran dana dari APBD Rp 40 hingga Rp 50 miliar per
tahun, yang di antaranya dialokasikan untuk jaminan kesehatan warga miskin dari
daerah (Jamkesda).
Nanda
juga menyesalkan sikap Bupati H. Ade Swara yang telah bertindak sembrono
menerbitkan peraturan tentang kenaikan tarif RSUD tersebut. Seharusnya bupati
mengkonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan wakil rakyat, karena peraturan
yang dibuatnya menyangkut pelayanan publik.
“Selama
ini kami tidak pernah diajak musyawarah terkait hal itu,” kata Nanda.
Dikatakan juga, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari Manajemen RSUD terkait masalah itu. Diharapkan pihak manajemen bersedia menunda rencana kenaikan tarif, hingga prosedurnya ditempuh terlebih dahulu. PRLM
Dikatakan juga, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari Manajemen RSUD terkait masalah itu. Diharapkan pihak manajemen bersedia menunda rencana kenaikan tarif, hingga prosedurnya ditempuh terlebih dahulu. PRLM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar