Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 31 Maret 2012

RSUD Karawang Berencana Akan Menaikan Tarif Pelayanan


RSUD Karawang
KARAWANG, ReALITA Online — Di tengah maraknya aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang malah
ikut-ikutan menaikan tarif pelayanannya awal April mendatang. Recana kenaikan tarif tersebut bahkan telah disosialisasikan melalui media massa lokal, Kamis (29/3).
Dalam sosialisasi tersebut pihak manajemen RSUD menyebutkan, dasar kenaikan tarif pelayanan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 59 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan Standari I Pada RSUD Kelas B Nonpendidikan yang ditandatangani 1 Pebruari 2012. Hanya saja, manajemen RSUD tidak menyebutkan secara rinci berapa persen kenikan tarif yang akan diberlakukannya.
Pengumuman kenikan tarif dari RSUD tersebut sontak mengundang reksi keras dari berbagai eleman masyarakat Karawang. Mereka menolak rencana tersebut karena dianggap telah melabrak aturan perundang-udangan yang berlaku dan hanya akan menambah penderitaan rakyat Karawang.
Ketua Komisi D DPRD setempat, H. Nanda Suhanda mengatakan, untuk menaikan tarif RSUD yang nota bene merupakan Badan Usah Milik Daerah (BUMD) tidak cukup mengacu kepada Perbup.
“Kenaikan tarif palayanan pada RSUD harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan itu mengacu kepada Undang-undang No. 28 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” kata Nanda, ketika dihubungi, Kamis (29/3).
Menurut Nanda, jika RSUD jadi melaksanakan rencananya April mendatang, maka lembaga itu telah melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, lembaga tersebut selalu mendapat kucuran dana dari APBD Rp 40 hingga Rp 50 miliar per tahun, yang di antaranya dialokasikan untuk jaminan kesehatan warga miskin dari daerah (Jamkesda).
Nanda juga menyesalkan sikap Bupati H. Ade Swara yang telah bertindak sembrono menerbitkan peraturan tentang kenaikan tarif RSUD tersebut. Seharusnya bupati mengkonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan wakil rakyat, karena peraturan yang dibuatnya menyangkut pelayanan publik.
“Selama ini kami tidak pernah diajak musyawarah terkait hal itu,” kata Nanda.
Dikatakan juga, pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari Manajemen RSUD terkait masalah itu. Diharapkan pihak manajemen bersedia menunda rencana kenaikan tarif, hingga prosedurnya ditempuh terlebih dahulu. PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar