Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 18 Maret 2012

Tergiur Penggandaan Uang, Warga Bekasi Malah Tertipu Rp 32 Juta


ilustrasi penggandaan uang
BEKASI, ReALITA Online — Arse, warga Bekasi awalnya diiming-imingi oleh AD alias Abah Gunung Salak, warga Ciampea, Bogor, bahwa uangnya bisa digandakan hingga miliaran melalui cara-cara gaib. Arse pun menyerahkan uangnya senilai Rp 32 juta kepada AD untuk digandakan menjadi Rp 5 miliar. Waduh!
Arse yang menyerahkan uangnya sejak 27 Februari ini merasakan keganjilan karena tak kunjung ada hasilnya. Akhirnya dia melaporkan hal ini kepada Polres Bogor.
"Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 32 juta kepada pelaku dengan dijanjikan bahwa uang tersebut bisa digandakan oleh pelaku melalui cara gaib dengan hasil sebanyak Rp 5 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (18/03/2012).
Menurut Imron, dalam menjerat korbannya pelaku meyakinkan korban dengan memasukkan uang tersebut ke dalam koper yang diberi mantra-mantra dengan dalih uang tersebut akan datang dari dunia gaib. Korban yang percaya akhirnya menuruti permintaan sang dukun palsu pengganda uang tersebut.
"Uang dimasukkan koper milik korban yang disimpan di rumah tersangka dan diberi mantra dengan dalih bahwa uang akan datang dari alam gaib dengan syrat-syarat yang ditentukan oleh tersangka," jelasnya.
Anggota Polres Bogor yang mendapatkan laporan langsung mengamankan AD, pelaku penggandaan uang itu di Leuwisadeng, Kecamatan Leuwiliang, Bogor serta mengamankan dua buah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota milik tersangka dan 2 buah koper milik korban. Pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar