Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 07 Maret 2012

TKW Dihamili Anak Majikan Malah Dipenjara


PURWAKARTA, ReALITA Online —  Neneng Sari binti Cici Amrulah (28), TKW asal Kampung Krajan RT 08/04 Desa/Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini mendekam di dalam penjara. Pasalnya, Neneng dituduh hamil di luar nikah, akhirnya majikannya melaporkan ke polisi.
Keluarga berharap PJTKI yang memberangkatkannya bisa membawa pulang Neneng, karena saat ini Neneng dalam keadaan hamil tujuh bulan.
Disnakertransos Purwakarta pun memfasilitasi pihak keluarga untuk bertemu dengan PJTKI PT Bajri Mandiri Putra yang memberangkatkan Neneng ke Arab Saudi.
Kabid Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertransos Purwakarta Harun Effendy mengatakan, pertemuan ini untuk mencari solusi supaya Neneng segera kembali ke tanah air. Dalam pertemuaan itu, pihak PJTKI yang memberangkatkan Neneng bersedia mengurus segala sesuatunya.
"Sudah ada solusi dari hasil pertemuan ini, kami tinggal menunggu kabar dari Kemenlu dan KBRI Arab Saudi," kata Harun seperti dikutip INILAH.COM, Selasa (6/3/2012).
Disebutkan Harun, berdasarkan kabar dari Kemenlu RI, Neneng sudah dijatuhi vonis pengadilan setempat 10 bulan penjara. Saat ini, dia baru dikurung selama dua bulan. Selain Neneng, anak majikan yang telah menghamilinya juga turut dipenjara.
Perwakilan pihak keluarga Neneng, Ade Marlina (35) mengatakan, harapan keluarga sangat sederhana. Menginginkan Neneng kembali ke tanah air sebelum melahirkan. Selain itu, keluarga meminta supaya hak Neneng, yakni gaji selama lima bulan segera dibayarkan.Karena, jika Neneng kembali dan berhasil membawa gaji, uang tersebut akan digunakan untuk biaya persalinan dan perawatan bayinya.
"Kita tidak berharap banyak. Hanya menginginkan Neneng kembali supaya bisa melahirkan di tanah air. Karena, sekarang kandungan Neneng sudah tujuh bulan," ujar Ade.
Kepala Bagian Pengadaan PT Bajri Mandiri Putra Sopian mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI dan Kemenlu. Karena, kedua instansi tersebut yang bisa mengurusi perkara yang menimpa Neneng.
"Kami terus berupaya supaya Neneng bisa kembali ke tanah air dan mendapatkan haknya," kata Sopian.
Diberitakan sebelumnya, TKI Neneng Sari dipenjara karena ketahuan oleh majikannya dalam kondisi hamil. Padahal, Neneng mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari anak majikannya yang menyebabkan dia berbadan dua. Namun, penegak hukum di Arab Saudi justru menjebloskan dia ke penjara berdasarkan laporan majikannya. Sumber: inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar