PURWAKARTA, ReALITA Online — Neneng Sari binti Cici Amrulah (28), TKW asal
Kampung Krajan RT 08/04 Desa/Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Jawa
Barat, kini mendekam di dalam penjara. Pasalnya, Neneng dituduh hamil di luar
nikah, akhirnya majikannya melaporkan ke polisi.
Keluarga berharap
PJTKI yang memberangkatkannya bisa membawa pulang Neneng, karena saat ini
Neneng dalam keadaan hamil tujuh bulan.
Disnakertransos
Purwakarta pun memfasilitasi pihak keluarga untuk bertemu dengan PJTKI PT Bajri
Mandiri Putra yang memberangkatkan Neneng ke Arab Saudi.
Kabid Pelatihan
Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertransos Purwakarta Harun
Effendy mengatakan, pertemuan ini untuk mencari solusi supaya Neneng segera
kembali ke tanah air. Dalam pertemuaan itu, pihak PJTKI yang memberangkatkan
Neneng bersedia mengurus segala sesuatunya.
"Sudah ada
solusi dari hasil pertemuan ini, kami tinggal menunggu kabar dari Kemenlu dan
KBRI Arab Saudi," kata Harun seperti dikutip INILAH.COM, Selasa
(6/3/2012).
Disebutkan Harun,
berdasarkan kabar dari Kemenlu RI, Neneng sudah dijatuhi vonis pengadilan
setempat 10 bulan penjara. Saat ini, dia baru dikurung selama dua bulan. Selain
Neneng, anak majikan yang telah menghamilinya juga turut dipenjara.
Perwakilan pihak
keluarga Neneng, Ade Marlina (35) mengatakan, harapan keluarga sangat
sederhana. Menginginkan Neneng kembali ke tanah air sebelum melahirkan. Selain
itu, keluarga meminta supaya hak Neneng, yakni gaji selama lima bulan segera
dibayarkan.Karena, jika Neneng kembali dan berhasil membawa gaji, uang tersebut
akan digunakan untuk biaya persalinan dan perawatan bayinya.
"Kita tidak
berharap banyak. Hanya menginginkan Neneng kembali supaya bisa melahirkan di
tanah air. Karena, sekarang kandungan Neneng sudah tujuh bulan," ujar Ade.
Kepala Bagian
Pengadaan PT Bajri Mandiri Putra Sopian mengatakan, sampai saat ini pihaknya
terus berkoordinasi dengan KBRI dan Kemenlu. Karena, kedua instansi tersebut
yang bisa mengurusi perkara yang menimpa Neneng.
"Kami terus
berupaya supaya Neneng bisa kembali ke tanah air dan mendapatkan haknya," kata
Sopian.
Diberitakan
sebelumnya, TKI Neneng Sari dipenjara karena ketahuan oleh majikannya dalam
kondisi hamil. Padahal, Neneng mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari anak
majikannya yang menyebabkan dia berbadan dua. Namun, penegak hukum di Arab
Saudi justru menjebloskan dia ke penjara berdasarkan laporan majikannya. Sumber: inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar