KARAWANG,
ReALITA Online — Sekitar 13.841 pohon berbagai jenis di kawasan
hutan wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Telukjambe Kesatuan Pemangkuan
Hutan Perhutani Purwakarta seluas 15,67 hektare, dirusak sekelompok orang atas perintah
ahli waris Kerajaan Pasundan.
Wakil Kepala
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Purwakarta, Rakhmat,
mengatakan, sebanyak 13.841 pohon yang dirusak sekelompok orang atas perintah
ibu Ratu alias Ippon yang mengklaim sebagai ahli waris Kerajaan Pasundan itu
tersebar di areal hutan seluas 15,67 hektare, di petak 19, 21, 24a, dan petak
24b.
Di kawasan hutan
wilayah Telukjambe petak 19, terdapat 8.524 pohon yang rusak di atas lahan
hutan seluas 9,60 hektare. Selanjutnya di petak 21, terdapat 3.901 pohon yang
rusak di atas lahan hutan seluas 4,50 hektare. Selain itu, sebanyak 1.330 pohon
di atas lahan hutan seluas 1,50 hektare di petak 24a, dan sebanyak 86 pohon
yang rusak di atas lahan seluas 0,07 hektare di kawasan hutan Telukjambe petak
24b.
"Aksi
perusakan hutan di wilayah BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Telukjambe
itu dilakukan sejak beberapa pekan lalu, dan petugas sudah mengecek ke lokasi
serta sudah dilaporkan ke Polres Karawang," kata Rakhmat, di Karawang,
Kamis.
Dikatakannya, aksi
perusakan pohon di kawasan hutan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok
orang yang mengaku mendapat perintah dari seseorang yang mengaku sebagai ibu
Ratu. Ibu Ratu itu sendiri mengklaim sebagai ahli waris kerajaan Pasundan, dan
mengaku akan menguasai kawasan hutan yang berada di wilayah Karawang dan
Purwakarta. "Kasus perusakan hutan itu saat ini sudah ditangani Polres
Karawang," kata dia.
Menurut dia,
petugas dari BKPH Telukjambe KPH Perhutani Purwakarta terus melakukan
monitoring di sekitar kawasan hutan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengatasi
semakin luasnya aksi perusakan hutan.
"Petugas dari
BKPH Telukjambe juga melakukan pengecekan pada Rabu (18/4), dan mencopot
sejumlah spanduk-spanduk yang diduga dipasang orang yang mengaku sebagai ibu
Ratu," kata Rakhmat.
Spanduk-spanduk itu
akan dijadikan sebagai barang bukti, karena spanduk itu diantaranya bertuliskan
"tanah ini adalah tanah adat Raja Pasundan Karawang Purwakarta. ROL

Tidak ada komentar:
Posting Komentar