Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 11 April 2012

Fasilitas Walikota Bekasi Nonaktif Dicabut


BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat akan mencabut seluruh fasilitas dinas yang selama ini dinikmati oleh Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Di antaranya fasilitas rumah dinas, gaji, tunjangan, dan mobil dinas.
Kepala Bagian Hukum Pemerinta Kota (Pemkot) Bekasi, Sudiana,megaskan hal itu seiring dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pencopotan jabatan terpidana kasus korupsi itu, Senin,( 9/4/ 2012) kemarin.
“Dengan adanya SK Mendagri tersebut, otomatis semua fasilitas dinas yang dinikmati Pak Mochtar akan dicabut.Seperti rumah dinas, gaji, tunjangan, dan juga mobil dinas. Lengkapnya bisa ditanyakan ke bagian aset,” kata dia, Selasa 10 April 2012, seperi dikutip VIVANews.
Untuk memproses hal itu lanjut Sudiana, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji tengah menghadap Gubernur Jawa Barat. “Sekda sedang di Bandung ketemu Gubernur, untuk membicarakan putusan Mendagri tersebut. Kan salinannya sudah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat,” imbuhnya.
Salinan SK Mendagri setelah disampaikan ke Gubernur, nantinya juga akan disampaikan ke DPRD Kota Bekasi. “Nanti akan dirapatparipurnakan, untuk mencari siapa penggantinya. Tapi, tergantung SK apakah di situ tertulis langsung ditunjuk penggantinya atau seperti apa,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mendagri dan tidak akan mencampuri. "Sebagai kuasa hukum, kami hanya memperjuangkan kasus hukum yang menjerat Pak Mochtar. Persoalan pemberhentian oleh Mendagri, itu bukan domain kuasa hukum," paparnya singkat.
Pada tanggal 30 Maret 2012, Pemprop Jawa Barat menerima radiogram dari Mendagri No T.131.32/1960/otda. Isinya, meminta Gubernur segera
mengusulkan pemberhentian Eep Hidayat sebagai Bupati Subang nonaktif dan Mochtar Mohammad sebagai Walikota Bekasi nonaktif. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat No 131/1761/Pem Um pada tanggal 5 April 2012. Sumber:VIVANews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar