BEKASI,
ReALITA Online —
Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat akan mencabut seluruh fasilitas dinas yang
selama ini dinikmati oleh Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Di
antaranya fasilitas rumah dinas, gaji, tunjangan, dan mobil dinas.
Kepala Bagian Hukum
Pemerinta Kota (Pemkot) Bekasi, Sudiana,megaskan hal itu seiring dikeluarkannya
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pencopotan jabatan
terpidana kasus korupsi itu, Senin,( 9/4/ 2012) kemarin.
“Dengan adanya SK
Mendagri tersebut, otomatis semua fasilitas dinas yang dinikmati Pak Mochtar
akan dicabut.Seperti rumah dinas, gaji, tunjangan, dan juga mobil dinas.
Lengkapnya bisa ditanyakan ke bagian aset,” kata dia, Selasa 10 April 2012,
seperi dikutip VIVANews.
Untuk memproses hal
itu lanjut Sudiana, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji
tengah menghadap Gubernur Jawa Barat. “Sekda sedang di Bandung ketemu Gubernur,
untuk membicarakan putusan Mendagri tersebut. Kan salinannya sudah disampaikan
ke Pemprov Jawa Barat,” imbuhnya.
Salinan SK Mendagri
setelah disampaikan ke Gubernur, nantinya juga akan disampaikan ke DPRD Kota
Bekasi. “Nanti akan dirapatparipurnakan, untuk mencari siapa penggantinya.
Tapi, tergantung SK apakah di situ tertulis langsung ditunjuk penggantinya atau
seperti apa,” kata dia.
Sementara itu,
kuasa hukum Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna, mengatakan, pihaknya menghormati
keputusan Mendagri dan tidak akan mencampuri. "Sebagai kuasa hukum, kami
hanya memperjuangkan kasus hukum yang menjerat Pak Mochtar. Persoalan
pemberhentian oleh Mendagri, itu bukan domain kuasa hukum," paparnya singkat.
Pada tanggal 30
Maret 2012, Pemprop Jawa Barat menerima radiogram dari Mendagri No
T.131.32/1960/otda. Isinya, meminta Gubernur segera
mengusulkan pemberhentian Eep Hidayat sebagai Bupati Subang nonaktif dan Mochtar Mohammad sebagai Walikota Bekasi nonaktif. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat No 131/1761/Pem Um pada tanggal 5 April 2012. Sumber:VIVANews
mengusulkan pemberhentian Eep Hidayat sebagai Bupati Subang nonaktif dan Mochtar Mohammad sebagai Walikota Bekasi nonaktif. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat No 131/1761/Pem Um pada tanggal 5 April 2012. Sumber:VIVANews

Tidak ada komentar:
Posting Komentar