JAKARTA, ReALITA
Online —
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Sa`duddin-Jamal
Lulail Yunus dan pasangan HM Darip Mulyana-Jejen Sayuti dalam sengketa Pilkada
Bekasi. Keputusan itu MK sekaligus menguatkan kemenangan pasangan Neneng
Hasanah Yasin-Rohim Mintareja dalam Pilkada Kabupaten Bekasi beberapa waktu
silam.
Ketua
Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (11/4),
mengatakan dalil permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum karena, KPU
dan pasangan Neneng-Rohim tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang
terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi
perolehan suara pasangan calon.
"Pemohon
tidak dapat membuktikan dalil a quo dan jikalau pun benar dalil pemohon a quo,
bukti yang diajukan hanya menunjukkan kejadian yang bersifat sporadis dan tidak
masif," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangan
mahkamah.
Sebelumnya,
dua pasangan calon bupati, yaitu Sa`duddin-Jamal dan HM Darip-Jejen menilai
telah terjadi kecurangan yang dilakukan KPU dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten
Bekasi 2012. Pemohon juga menemukan bukti pasangan Neneng-Rohim melakukan
praktik politik uang di 18 kecamatan.
Pemohon
kemudian mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Bekasi pada 15
Maret 2012 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih
periode 2012-2017, yakni pasangan Neneng-Rohim.
KPU
menetapkan pasangan Neneng-Rohim memperoleh 442.857 suara (41,06 persen),
sedangkan pasangan Sa`duddin-Jamal mendapat 331.638 suara (30,75 persen), dan
pasangan HM Darip-Jejen sebanyak 304.108 suara (28,19 persen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar