JAKARTA,
ReALITA Online —
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis
hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana
korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta
Graha Indah. Selain hukuman penjara, Nazaruddin diharuskan membayar denda
sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Putusan tersebut
dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang terdiri dari Dharmawati
Ningsih (ketua), Herdi Agustein, Marsudin Nainggolan, Sofialdi, dan Ugo di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
"Menjatuhkan
pidana terhadap Muhammad Nazaruddin dengan pidana penjara selama empat tahun
sepuluh bulan dan denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan," kata
Dharmawati.
Putusan itu lebih
ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin
dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan
kurungan. Majelis hakim menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.
Sementara itu,
jaksa dalam tuntutannya menilai Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b
yang memuat ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut
diduga hadiah atau janji itu berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran
orang yang memberikan hadiah atau janji, ada hubungan dengan jabatannya,"
kata anggota majelis hakim, Herdi Agustein.
Adapun hal yang
memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, perbuatan Nazaruddin menimbulkan
citra buruk institusi DPR, tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat,
tetapi justru memanfaatkan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan tindak
pidana korupsi.
Majelis juga
menilai, Nazaruddin tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif karena
buron ke luar negeri. "Sehingga negara mengeluarkan biaya relatif besar
untuk membawa kembali ke Indonesia," kata Hakim Marsudin Nainggolan.
Selain itu,
perbuatan korupsi yang dilakukan Nazaruddin secara sistematis, dengan
mempergunakan badan hukum perusahaan.
Yang meringankan,
Nazaruddin masih muda, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan
keluarga.
Menurut majelis
hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana
proyek wisma atlet. Uang dalam bentuk lima lembar cek yang diterima Nazaruddin
dari PT DGI itu merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang
disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.
Berdasarkan fakta
persidangan, pada Januari 2010 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga,
Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng, anggota DPR Angelina Sondakh, Ketua Komisi IX DPR Mahyuddin, dan
Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, yang divonis tiga tahun penjara. Pertemuan
tersebut menyinggung soal anggaran SEA Games.
"Terdakwa menyampaikan
kepada menteri kalau sertifikat Hambalang selesai, kemudian Menteri menjawab
'terima kasih,'" ujar Hakim Ugo. Menindaklanjuti pertemuan tersebut,
Nazaruddin menggelar pertemuan dengan Angelina Sondakh di Restoran Nippon Khan,
Jakarta. Saat itu Nazaruddin memperkenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina
Manulang atau Rosa, ke Angelina alias Angie. Rosa divonis 2,5 tahun penjara
dalam kasus ini.
Pada pertemuan itu,
Nazaruddin menyampaikan kepada Angelina agar berkoordinasi dengan Rosa terkait
kegiatan yang berhubungan dengan Komisi X DPR. "Angie dan Rosa saling
tukar nomor PIN BB, berkomunikasi, mengadakan pertemuan-pertemuan, dan
melaporkannya ke terdakwa," Hakim Ugo melanjutkan.
Nazaruddin kemudian
mengajak Rosa mengikuti makan malam di Restoran Arcadia dengan Wafid. Dalam
pertemuan itu, Nazaruddin merekomendasikan PT DGI kepada Wafid agar perusahaan
itu diikutsertakan tender wisma atlet. Menanggapi permintaan tersebut, Wafid
merespons siap melaksanakan asalkan pimpinan (menteri) dan anggota DPR setuju.
"Lalu
ditanggapi terdakwa dengan mengatakan, hal tersebut sudah clean and clear,"
kata Hakim Ugo.
Setelah anggaran
wisma atlet turun, Rosa atas perintah Nazaruddin memperkenalkan Direktur Utama
PT DGI Dudung Purwadi dan Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris kepada
Wafid. Selanjutnya, Rosa mengurus pemenangan PT DGI ke daerah. Nazaruddin tidak
lagi turun tangan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali terlibat
dalam menentukan besaran commitment fee yang harus dibayarkan PT DGI.
Menghadapi putusan
ini, baik Nazaruddin maupun tim jaksa penuntut akan pikir-pikir apakah
mengajukan banding atau tidak. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar