![]() |
| M. Nazaruddin di persidangan |
JAKARTA, ReALITA
Online — Vonis
untuk terdakwa M Nazaruddin dinilai belum memenuhi azas manfaat jika berkaca
pada biaya yang telah dikeluarkan negara mulai dari proses penyelidikan hingga
saat ini.
Untuk itu,
penanganan berbagai kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin lainnya diharapkan
dapat memenuhi azas tersebut.
"Menegakkan
hukum selain harus memperhatikan aspek kepastian hukum, harus pula
memperhatikan aspek kemanfaatan. Saya kira, belum terlihat semangat itu dalam
putusan Nazaruddin," kata Kapoksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di
Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkat, Jumat (20/4/2012).
Aboe Bakar
menanggapi vonis untuk Nazaruddin yakni penjara empat tahun 10 bulan ditambah
denda Rp 200 juta terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games yang
diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Aboe Bakar
mengingatkan biaya proses pemulangan Nazaruddin dari Kolombia ke Indonesia.
"Untuk carter pesawat saja butuh Rp 4 miliar. Belum lagi ongkos pengejaran
yang berlangsung hingga berbulan-bulan. Jangan sampai penanganan perkara yang
dilakukan berat diongkos," kata dia.
"Ingat,
filosofi penanganan perkara korupsi adalah menyelesaikan persoalan kerugian
negara. Lantas, bila kegiatan yang dilakukan membuat kita tekor, terus
gimana?," tambah Ketua DPP PKS itu.
Meski tak sesuai
dengan keinginan masyarakat, Aboe Bakar meminta agar semua pihak menghormati
putusan majelis hakim itu.
Anggota Komisi III
dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari berharap KPK menuntaskan kasus
Nazaruddin lainnya agar publik bisa mendapatkan gambaran besar dan utuh seluruh
kasus. "Bukan rantai-rantai terputus," kata Eva.
Seperti
diberitakan, masih ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek pemerintah lain yang
diduga berkaitaan dengan perusahaan Nazaruddin. Kasus-kasus itu, di antaranya,
kasus TPPU saham Garuda (tahap penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan),
kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet
yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan).
Kasus lainnya yakni
pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus
proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian
Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan). Menurut KPK, butuh
waktu 10 tahun untuk menuntaskan seluruh kasus tersebut. kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar