Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 18 April 2012

Salahgunakan Izin Tinggal, 14 Warga China Diperiksa Kantor Imigrasi


KARAWANG, ReALITA Online — Dituduh menyalahgunakan izin tinggal (visa), 14 warga Negara China diperiksa Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) kantor Imigrasi Karawang, Rabu (18/4). Mereka ditangkap ketika tengah bekerja di pabrik pengolahan logam PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan.
Kendati para para warga negara asing (WNA) itu tidak ditahan, namun paspor mereka diamankan pihak imigrasi hingga pemeriksaan usai. ”Dari 14 warga China yang bekerja di PT KPSS baru empat yang sudah menjalani pemeriksaan. Selebihnya akan diperiksa secara bertahap,” ujat Kepala Seksi Wasdakim, M. Tito Adrianto di ruang kerjanya, Rabu (18/4/12).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Tito, warga China yang diperiksa itu mengantongi visa kunjungan sebagai calon tenaga kerja. Mereka datang ke Indonesia untuk berlatih kerja di PT KPSS.
Namun pada kenyataannya, mereka malah bekerja di area pabrik sebagai mandor. Hal tersebut membuat para pekerja lokal curiga dan melaporkannya ke Kantor Imigrasi Karawang.
“Sesuai Undang-undang No. 6 tahun 2011 tetang Keimigrasian, aktivitas mereka itu tidak menyalahi aturan asal mereka berlatih di ruang pelatihan kerja,” ujar Tito.
Apalagi, lanjut Tito, mereka mengaku tidak digaji olah PT KPSS selama beraktivitas di pabrik tersebut.”Saat ini kami sedang mengmpulkan data apakah benar mereka hanya melakukan training atau memang bekerja di pabrik itu,” tutur Tito lebih lanjut.
Tito menjelaskan, ke 14 warga China itu hanya berpendidikan setingkat SLTP dan SLTA. Dengan demikian mereka itu bukan tenaga kerja berkemampuan khusus (tenaga ahli-Red), sehingga keberadaannya setara dengan buruh kasar di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap mereka untuk memastikan keberadaan para warga China itu tidak menyalahi aturan,” ujar Tito.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewa Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan mesin (FSPLEM) Karawang, Agus Jaenal, membenarkan jika pihaknya telah melapor ke Kantor Imigrasi Karawang tentang keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China di pabrik PT KPSS.”Kami curiga mereka bekerja di Karawang secara ilegal. Apalagi jumlah mereka sangat banyak, mencapai 120 orang,” kata Agus. PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar