KARAWANG,
ReALITA Online — Dituduh
menyalahgunakan izin tinggal (visa), 14 warga Negara China diperiksa Seksi
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) kantor Imigrasi Karawang,
Rabu (18/4). Mereka ditangkap ketika tengah bekerja di pabrik pengolahan logam
PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) yang berlokasi di Kecamatan
Pangkalan.
Kendati para para
warga negara asing (WNA) itu tidak ditahan, namun paspor mereka diamankan pihak
imigrasi hingga pemeriksaan usai. ”Dari 14 warga China yang bekerja di PT KPSS
baru empat yang sudah menjalani pemeriksaan. Selebihnya akan diperiksa secara
bertahap,” ujat Kepala Seksi Wasdakim, M. Tito Adrianto di ruang kerjanya, Rabu
(18/4/12).
Dari hasil
pemeriksaan sementara, lanjut Tito, warga China yang diperiksa itu mengantongi
visa kunjungan sebagai calon tenaga kerja. Mereka datang ke Indonesia untuk
berlatih kerja di PT KPSS.
Namun pada
kenyataannya, mereka malah bekerja di area pabrik sebagai mandor. Hal tersebut
membuat para pekerja lokal curiga dan melaporkannya ke Kantor Imigrasi
Karawang.
“Sesuai
Undang-undang No. 6 tahun 2011 tetang Keimigrasian, aktivitas mereka itu tidak
menyalahi aturan asal mereka berlatih di ruang pelatihan kerja,” ujar Tito.
Apalagi, lanjut
Tito, mereka mengaku tidak digaji olah PT KPSS selama beraktivitas di pabrik
tersebut.”Saat ini kami sedang mengmpulkan data apakah benar mereka hanya melakukan
training atau memang bekerja di pabrik itu,” tutur Tito lebih lanjut.
Tito menjelaskan,
ke 14 warga China itu hanya berpendidikan setingkat SLTP dan SLTA. Dengan
demikian mereka itu bukan tenaga kerja berkemampuan khusus (tenaga ahli-Red),
sehingga keberadaannya setara dengan buruh kasar di Indonesia.
“Kami akan terus
melakukan pemantauan terhadap mereka untuk memastikan keberadaan para warga
China itu tidak menyalahi aturan,” ujar Tito.
Dihubungi terpisah,
Ketua Dewa Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik,
dan mesin (FSPLEM) Karawang, Agus Jaenal, membenarkan jika pihaknya telah
melapor ke Kantor Imigrasi Karawang tentang keberadaan tenaga kerja asing (TKA)
asal China di pabrik PT KPSS.”Kami curiga mereka bekerja di Karawang secara
ilegal. Apalagi jumlah mereka sangat banyak, mencapai 120 orang,” kata Agus.
PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar