JAKARTA, ReALITA Online — Masyarakat terus mendaftarkan
pengujian UU APBN Perubahan 2012 tentang kenaikan harga bahan bakar minyak
(BBM). Setelah pengacara Habiburakhman dan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi
kuasa hukum warga, kini giliran pengacara Muhammad Asrun untuk membela buruh.
"Kami
menjadi kuasa Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia meminta pasal 7 ayat 6
huruf a UU APBN-P 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata
Asrun usai mendaftar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Senin (2/4/2012).
Pengajuan
ini terkait adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
Yaitu hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin yang didapat dari penggunaan
kekayaan alam yang terkandung dan dikuasai negara berdasarkan pasal 33 ayat 3
UUD 1945.
"Ketentuan
pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBN-P 2012 sangat berpotensi menimbulkan kerugian
konstitusional bagi pemohon secara langsung. Karena buruh terbebani atas segala
kenaikan biaya sandang, pangan, papan, dan transportasi atas penyesuaian harga
jual BBM kepada rakyat yang dilakukan oeh pemerintah tanpa memerlukan
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat," ujar Asrun.
Asrun
menilai ketentuan pasal 7 ayat 6 a UU APBN-P 2012 telah melanggar putusan MK No
2/PUU-I/2003 yang membatalkan pasal 28 ayat 1 UU No 22/2001 tentang Minyak dan
Gas (UU Migas) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 akibat menyerahkan
harga minyak untuk ditentukan oleh pasar bebas.
"Pembentukan
pasal 7 ayat 6 a UU APBN-P 2012 juga melanggar setidaknya asas keadilan dan
asas ketertiban dan kepastian hukum yang diintrodusir UU 2011," beber
Asrun. detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar